Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

4.408 PPPK Purwakarta Resmi Dilantik, Om Zein : Mereka Sudah Lama Mengabdi

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa, 25 November 2025.

Acara pelantikan yang berlangsung di Stadion Purnawarman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Berita Lainnya  Wakil Wali Kota Bekasi Desak SPBE Segera Ganti Rugi Korban Terdampak Kebakaran

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik.

“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujarnya.

Om Zein juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.

Diketahui, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.

Berita Lainnya  Pedagang Kembali Tempati Badan Jalan, Plt Bupati Bekasi Sidak Pasar Tumpah SGC

Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.

Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN.

Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.

Selain itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu. Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.

Berita Lainnya  Bupati Aep Pastikan RSUD Rengasdengklok Sudah Layani Pasien BPJS Kesehatan

Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu. (Diskominfo Purwakarta)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

SUKABUMI - Transfer keseluruhan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi turun drastis di periode Dedi Mulyadi. Hal itu diungkap oleh anggota DPRD...

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo...

GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

KARAWANG - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, khususnya dalam penanganan kasus dugaan ...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan