KOTA BANDUNG – Dugaan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam pengondisian tender penerangan jalan umum (PJU) mendorong Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua DPP APAK Jabar, Yadi Suryadi, menjelaskan, temuan mereka mengarah pada praktik penjualan nama gubernur untuk memuluskan proyek PJU di sejumlah wilayah.
“Ada indikasi bahwa ada pihak yang menjual nama gubernur dalam proyek PJU di Jawa Barat,” ujar Yadi di sebuah tempat makan di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa, 18 November 2025.
APAK menelusuri dugaan tersebut dalam pengadaan PJU tahun anggaran berjalan, khususnya di UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut. Setelah meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, data yang diterima justru memperkuat temuan mereka.
Yadi menyebut keterlibatan beberapa pihak dari unsur ASN berinisial TG dan DN, seorang anggota tim teknis inisial AG, serta US dan AFR dari asosiasi pengusaha. Semua pihak diduga terlibat dalam skema pengondisian tender dengan mencatut nama gubernur sebagai legitimasi.
Adapun perusahaan pemenang tender untuk proyek tersebut, kata Yadi, adalah PT IDF. Transaksi gratifikasi disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah tempat makan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
“Yang menjual nama itu dari pihak asosiasi pengusaha, bukan ASN. Informan kami menyebut transaksi sekitar Rp7 miliar (untuk fee UPTD) dari utusan YL, manajer IDF dalam pecahan 100 dolar AS kepada oknum ASN,” bebernya.
Laporan yang diserahkan APAK ke Kejati Jabar turut dilengkapi berbagai bukti, berupa foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta lima orang yang siap memberikan kesaksian terkait dugaan praktik tersebut.
Yadi menilai persoalan inti bukan hanya soal aliran uang, melainkan penyalahgunaan nama gubernur dalam proses pemenangan tender. Ia menyebut praktik tersebut mencoreng kredibilitas pemimpin daerah.
“Padahal Gubernur sedang gencar melakukan program antikorupsi, tetapi di bawah justru ada oknum struktural yang melakukan hal yang bertentangan,” pungkas Yadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud. Ia mengatakan akan segera mencari informasi terkait.
“Saya baru dengar om, kebetulan tadi padat kegiatan di luar, jadi belum tahu laporan yang masuk. Besok saya konfirmasi ya,” kata Nur melalui sambungan telepon.***
Sumber : RMOL.id










