KARAWANG – Puluhan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penipuan bermodus transaksi pembelian rumah berkonsep syariah yang melibatkan seorang oknum camat berinisial CT.
Dari laporan sementara, terdapat 32 korban dengan total kerugian lebih dari Rp 1,23 miliar. Dugaan penipuan ini mencuat setelah para korban mengadukan kasus tersebut kepada pemerintah daerah.
Dua perempuan yang menjadi perwakilan korban, Neneng dan Nadila mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sambil membawa dokumen dan bukti pembayaran yang mereka serahkan kepada CT. Mereka mengaku sudah 6 tahun menunggu realisasi proyek perumahan yang tak kunjung dibangun.
Neneng menjelaskan, ia memesan satu unit rumah syariah melalui CT, yang diketahui menjabat sebagai camat. Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak pernah dimulai.
“Sudah 6 tahun saya mencari-cari dia, enggak pernah ketemu. Sampai sekarang enggak ada kejelasan. Saya capek mengejar ke mana-mana. Ke kantornya pun dia jarang aktif,” ujar Neneng, Minggu (16/11/2025).
Ia menuturkan, skema perumahan yang ditawarkan CT diklaim mengusung sistem syariah tanpa melibatkan pembiayaan bank. Uang para pemesan disebut akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian dialokasikan membangun rumah.
“Nyatanya sampai sekarang rumahnya enggak ada. Katanya uang kumpulin dahulu baru bangun, tetapi proyeknya enggak jalan bahkan menurut informasi sudah dijual,” tambah Neneng.
Kerugian yang dialami setiap korban mencapai puluhan juta rupiah. Total setoran yang dikumpulkan CT dari para korban mencapai Rp 1,23 miliar berdasarkan data yang dihimpun saat diwawancarai Beritasatu.com.
Korban lainnya, Nadila menyebut sempat dijanjikan bahwa uang mereka akan dicicil kembali mulai Juni hingga Desember 2025 dengan nominal Rp 1 juta per bulan.
“Katanya mau nyicil Rp 1 juta setiap bulan sampai lunas akhir Desember 2025. Namun, sampai sekarang enggak ada sama sekali,” ungkap Nadila.
Ia menambahkan, setiap kali para korban menagih melalui pesan WhatsApp, CT hanya memberikan alasan dan janji baru.
“Yang ada cuma janji-janji. Dari Juni sampai sekarang enggak ada realisasi,” kata Nadila.
Dari 32 korban, hanya 19 yang masih aktif menuntut pengembalian dana. Sebagian lainnya mengaku pasrah karena sudah lelah melalui proses yang panjang.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.
“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Aep.
Para korban berharap proses hukum segera berjalan dan dana mereka dapat dikembalikan. Mereka juga meminta Pemkab Karawang memberikan perlindungan serta memastikan kasus ini tidak berlarut-larut.***
Sumber : BeritaSatu.com










