KARAWANG – Belum juga reda rasa sedih dan amarah publik terhadap kasus pencabulan balita perempuan usia 3 tahun oleh ayah kandungnya J (39), warga Kecamatan Telagasari, kini kasus serupa kembali terjadi.
Kali ini, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku C, ayah kandung yang sudah tua bangka berusia 62 tahun akhirnya dibekuk Polres Karawang, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung perempuannya yang berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasusnya ke Mapolres Karawang, pada Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Maret 2026 lalu, sekitar
pukul 22.00 WIB.
“Kami telah mengamankan C (62) atas dugaan tindak pidana perbuatan terlarang terhadap anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, Selasa (16/6/2026).
Kronologis Kejadian
Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak berdaya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Termasuk pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa.
Dan atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya sangat berat, karena melibatkan anak kandung yang masih di bawah umur. Ini pelanggaran luar biasa, kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegas Wildan.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama instansi terkait, guna pemulihan kondisi psikologis korban.***










