Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Purwakarta Darurat Sampah, Uji Coba Pengolahan Sampah Organik Dilakukan

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ditetapkan sebagai salah satu dari 336 daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori darurat sampah.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan sampah di berbagai daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Status kedaruratan ini mengacu pada kondisi timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan yang belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta bergerak cepat. Pemkab setempat kini tengah menguji coba kerja sama pengolahan sampah organik bersama Agroforestry Gunung Hejo yang dikelola oleh PT Elevam.

Langkah ini diharapkan menjadi terobosan baru untuk mengubah sampah organik menjadi sumber daya bernilai ekonomi melalui sistem biokonversi BSF (Black Soldier Fly). Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban timbunan di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Berita Lainnya  PKB Karawang Berangkatkan 120 Warga yang Ikut Mudik Gratis

Sebagai tahap awal, DLH Purwakarta telah melakukan uji coba pengangkutan sampah organik terpilah dengan melibatkan dua SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) dari program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purwakarta.

Uji coba ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah organik yang terpisah dari aliran sampah umum.

“Status darurat ini menjadi pengingat sekaligus momentum bagi kami untuk berbenah. Uji coba dengan PT Elevam ini adalah langkah strategis kami untuk menangani sampah organik di sumbernya, sekaligus menciptakan nilai tambah melalui konsep agroforestri,” ujar Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah.

Berita Lainnya  Wali Kota Tri : Pendatang Harus Siapkan Skill untuk Bersaing

DLH Purwakarta pun membuka peluang untuk memperluas cakupan kerja sama tersebut. Dalam waktu mendatang, layanan pengangkutan sampah organik tidak hanya akan melibatkan fasilitas pendidikan, tetapi juga menyasar sektor hotel, restoran, dan rumah makan (horeka) yang menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.

“Target jangka panjang kami adalah menciptakan sistem terintegrasi. Mulai dari SPPG, hingga ke pelaku usaha seperti horeka (hotel, restoran, rumah makan) dan masyarakat umum, semua bisa berkontribusi dengan memilah sampah organik yang kemudian akan diangkut dan diolah secara khusus. Ini adalah komitmen kami untuk keluar dari status darurat dan menuju Purwakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan,” katanya.

Langkah inovatif yang diambil Purwakarta ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang juga berstatus darurat sampah agar tidak hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi berani berinovasi melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta.

Berita Lainnya  Stabilitas Daerah Terjaga Selama Ramadhan, Dewan Pakar KAHMI Apresiasi Bupati Aep

Diketahui, penetapan status darurat sampah tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 2567 Tahun 2025, yang menetapkan 336 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar kedaruratan.

Adapun kriteria penetapannya meliputi ketiadaan TPA, pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, masih adanya praktik open dumping, nilai kinerja Adipura di bawah 60, dan/atau sanksi administratif yang sedang dijalani terkait pengelolaan sampah.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan