Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Purwakarta Darurat Sampah, Uji Coba Pengolahan Sampah Organik Dilakukan

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ditetapkan sebagai salah satu dari 336 daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori darurat sampah.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan sampah di berbagai daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Status kedaruratan ini mengacu pada kondisi timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan yang belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta bergerak cepat. Pemkab setempat kini tengah menguji coba kerja sama pengolahan sampah organik bersama Agroforestry Gunung Hejo yang dikelola oleh PT Elevam.

Langkah ini diharapkan menjadi terobosan baru untuk mengubah sampah organik menjadi sumber daya bernilai ekonomi melalui sistem biokonversi BSF (Black Soldier Fly). Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban timbunan di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Berita Lainnya  Tanggapi Inisiasi TPU Tanpa Diskriminasi, NU: "itu Kewajiban Pemda, Bukan Soal Disetujui atau Tidak oleh Bupati"

Sebagai tahap awal, DLH Purwakarta telah melakukan uji coba pengangkutan sampah organik terpilah dengan melibatkan dua SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) dari program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purwakarta.

Uji coba ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah organik yang terpisah dari aliran sampah umum.

“Status darurat ini menjadi pengingat sekaligus momentum bagi kami untuk berbenah. Uji coba dengan PT Elevam ini adalah langkah strategis kami untuk menangani sampah organik di sumbernya, sekaligus menciptakan nilai tambah melalui konsep agroforestri,” ujar Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah.

Berita Lainnya  NHRI Dukung Program Bupati Karawang Siapkan Lulusan Sekolah Siap Kerja

DLH Purwakarta pun membuka peluang untuk memperluas cakupan kerja sama tersebut. Dalam waktu mendatang, layanan pengangkutan sampah organik tidak hanya akan melibatkan fasilitas pendidikan, tetapi juga menyasar sektor hotel, restoran, dan rumah makan (horeka) yang menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.

“Target jangka panjang kami adalah menciptakan sistem terintegrasi. Mulai dari SPPG, hingga ke pelaku usaha seperti horeka (hotel, restoran, rumah makan) dan masyarakat umum, semua bisa berkontribusi dengan memilah sampah organik yang kemudian akan diangkut dan diolah secara khusus. Ini adalah komitmen kami untuk keluar dari status darurat dan menuju Purwakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan,” katanya.

Langkah inovatif yang diambil Purwakarta ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang juga berstatus darurat sampah agar tidak hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi berani berinovasi melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta.

Berita Lainnya  Overstay, WNA Asal Pakistan dan Rusia Dideportasi

Diketahui, penetapan status darurat sampah tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 2567 Tahun 2025, yang menetapkan 336 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar kedaruratan.

Adapun kriteria penetapannya meliputi ketiadaan TPA, pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, masih adanya praktik open dumping, nilai kinerja Adipura di bawah 60, dan/atau sanksi administratif yang sedang dijalani terkait pengelolaan sampah.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

SUKABUMI - Transfer keseluruhan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi turun drastis di periode Dedi Mulyadi. Hal itu diungkap oleh anggota DPRD...

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo...

GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

KARAWANG - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, khususnya dalam penanganan kasus dugaan ...

Ada Oknum Jual Nama KDM, Abang Ijo : “Bang Jo Khodam-nya Dedi Mulyadi”

PURWAKARTA - Terkait persoalan piutang pribadi yang sedang dipersoalkan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, kabar teranyar menyebutkan ada oknum yang mengatasnamakan utusan Gubernur...

Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR pada BTN ke PT. BAS

KARAWANG - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan