BERAWAL dari aksi unjuk rasa Serikat Tani Karawang (STAKAR) ke gedung DPRD Karawang pada Jumat (3/10/2025) lalu, yang memprotes persoalan membengkaknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena persoalan teknis kesalahan bayar, kebijakan kenaikan pajak yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021, terus menuai sorotan publik.
Satu persatu gelombang protes atas kenaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini terus muncul ke permukaan.
Pengamat Kebijakan Publik Nana Kustara, SH.MH mengatakan, sebagian publik menilai jika kebijakan kenaikan PBB-P2 di Karawang ini seperti ‘fenomena gunung es’, yaitu dimana persoalan yang muncul ke permukaan sebenarnya hanya sebagian kecil. Karena diyakini masih banyak persoalan besar lain tentang perpajakan di Karawang yang selama ini belum tercium publik.
Dan sebagian publik lainnya menilai jika persoalan PBB-P2 yang konon kenaikannya sampai 620% ini bisa menjadi ‘bom waktu’ pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Aep-Maslani, jika tidak segera disikapi secara bijak, tanggap, cepat dan transpran.
“Bupati Aep harus segera mengambil sikap, apakah akan menurunkan PBB-P2 atau mengeluarkan kebijakan lain yang lebih pro rakyat. Sebelum gelombang protes dari masyarakat ini semakin membesar,” tutur Nana Kustara, Sabtu (1/11/2025).
Namum persoalannya, sambung Nana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, kenaikan pajak berdasarkan NJOP akan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Artinya, jika kenaikan PBB-P2 terakir Karawang terjadi di akhir tahun 2021, maka di tahun 2025 atau di awal tahun 2026 mendatang Pemda Karawang otomatis akan kembalikan menaikan PBB-P2.
“Saya pikir ini seperti buah simalakama bagi Pemkab Karawang. Satu sisi sedang ada gelombang protes kenaikan pajak, tapi di sisi lain di tahun depan PBB-P2 harus kembali naik. Karena kan NJOP-nya juga pasti berubah dan terus naik,” katanya.
Bisa Berakhir Pemakzulan seperti di Kabupaten Pati
Ketua Presidium DPC (Kongres Advokat Indonesia) Karawang ini mengkhwatirkan, gelombang protes kenaikan pajak dari masyarakat ini akan berakhir seperti di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Yaitu dimana Bupati Sudewo dilaporkan ke KPK dan dimakzulkan oleh masyarakat.
Meskipun secara konsekuensi hukum, dampak kenaikan protes kenaikan PBB-P2 yang sedang digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sebagian kelompok masyarakat ini masih bersifat 50% : 50%.
“Ya, kita lihat saja nanti konsekuensi hukumnya seperti apa ketika judicial review dikabulkan oleh MA. Apakah pemda harus mengembalikan dana pajak (kelebihan bayar) dari tahun 2021 akhir sampai dengan saat ini kepada masyarakat, atau seperti apa konsekuensi hukumnya, kan begitu ya!,” katanya.
Namun sudah barang tentu, jika aksi gelombang protes kenaikan PBB-P2 ini hanya dibiarkan Pemkab Karawang, maka kepemimpinan Aep-Maslani akan dirugikan secara politik.
“Ya, kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Aep-Maslani akan berkurang, itu konsekuensi politiknya. Makanya hari ini publik masih menunggu kira-kira langkah apa yang akan dimabil pemkab dalam menyikapi persoalan ini,” katanya.
“Apakah pemkab akan melawan gugatan judicial review-nya di MA, ataukah akan menurunkan PBB-P2 sebagai bentuk kebijakan yang pro rakyat,” tutup Nana.***










