Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

PERADI : Hakim Harus Jadi ‘Wakil Tuhan’ yang Menegakkan Keadilan

KARAWANG – Kasus penahanan seorang ibu menyusui atas kasus fidusia di Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH yang angkat bicara.

Askun (sapaan akrab) menilai jika sikap hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia merupakan tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurutnya, keputusan penahanan tersebut tidak hanya menciderai rasa kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum kerap diperlakukan sebagai alat untuk menekan rakyat kecil.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tutur Askun, Rabu 29 Oktober 2025.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, terseret masalah kredit kendaraan bermotor yang menunggak di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang.

Berita Lainnya  Masalah Parkir Merembet ke Pokir, Gaya Komunikasi Pimpinan DPRD Karawang Buruk!

Ia kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia. Namun yang disayangkan, perkara tersebut justru berujung pada penahanan. Padahal Neni memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI.

Oleh karenanya, Askun juga menyesalkan langkah agresif yang ditempuh pihak Adira Finance.

“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil?. Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.

Ia menegaskan, hukum seharusnya berjalan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Bukan hanya sekadar menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucap Askun.

Berita Lainnya  Prabowo Gelar Reshuffle Kabinet

Kabarnya, kasus ini juga berdampak serius bagi bayi Neni yang kini dilaporkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya dijebloskan ke tahanan. Kondisi ini memperkuat desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan yang masih menyusui, sekaligus membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berperikemanusiaan.

Sebelumnya diberitakan, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk mendengarkan pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra saat ditemui Pojoksatu, di PN Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.

Berita Lainnya  Ade Kunang dan Ayahnya Diadili pada 4 Mei 2026

Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Permohonan tersebut sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen. ***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Noel Mau Gugat KPK Rp 300 Triliun, Kalau Menang Duitnya akan Dibagikan ke Buruh

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengeklaim akan segera menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana dengan nilai ganti...

Ade Kunang dan Ayahnya Diadili pada 4 Mei 2026

BANDUNG - Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi akan segera disidangkan. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dijadwalkan...

Misi Susi Pudjiastuti ‘Tenggelamkan’ Pinjol di Jawa Barat

BANDUNG - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB resmi menunjuk eks Menteri...

Cawe-cawe Pengelolaan Limbah Industri, Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejaksaan

KARAWANG - Diduga melakukan cawe-cawe pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM), Saepul Azis - Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten...

Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian...

Hukum

Noel Mau Gugat KPK Rp 300 Triliun, Kalau Menang Duitnya akan Dibagikan ke Buruh

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengeklaim akan segera menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana dengan nilai ganti...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan