Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Kasus Kredit Macet, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara

KARAWANG – Keputusan Pengadilan Negeri Karawang menahan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni dalam perkara kredit macet menuai gelombang keprihatinan. Pasalnya, Neni diketahui masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif setiap hari.

Perkara ini berawal dari pengajuan kredit mobil yang menggunakan nama Neni atas permintaan suaminya. Neni yang saat itu hanya mengikuti kemauan suami, tak pernah menyangka bahwa mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilan dihentikan tanpa sepengetahuannya.

Ketika kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum dan Neni yang menjadi debitur resmi justru terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Berita Lainnya  Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

Yang menjadi sorotan, Neni tidak ditahan saat kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan. Namun memasuki persidangan, majelis hakim justru memutuskan melakukan penahanan.

Langkah tersebut langsung memisahkan Neni dari bayinya yang masih bergantung pada ASI. Sejak ibunya ditahan, bayi tersebut dikabarkan mengalami penurunan kesehatan karena terpaksa beralih ke susu formula.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H, menyatakan keberatan atas keputusan penahanan yang dinilai mengabaikan pertimbangan kemanusiaan. Dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025, ia resmi mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir selama proses hukum. Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” tegas Syarif, Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti hak anak Neni yang kini terabaikan akibat keputusan penahanan tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak anak untuk mendapatkan ASI. Sejak ibunya ditahan, kondisi bayinya mulai terganggu karena tidak lagi menerima ASI. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” ujar Syarif.

Berita Lainnya  Bukan Hanya 269 Siswa di Karo, 45 Siswa di Kota Dumai juga Keracunan MBG

Saat ini, publik menanti keputusan majelis hakim terkait permohonan peralihan penahanan tersebut. Jika permohonan ditolak, tim kuasa hukum memastikan langkah lanjutan akan ditempuh.

“Jika permohonan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta,” tegas Syarif. ***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan