Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Kasus Kredit Macet, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara

KARAWANG – Keputusan Pengadilan Negeri Karawang menahan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni dalam perkara kredit macet menuai gelombang keprihatinan. Pasalnya, Neni diketahui masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif setiap hari.

Perkara ini berawal dari pengajuan kredit mobil yang menggunakan nama Neni atas permintaan suaminya. Neni yang saat itu hanya mengikuti kemauan suami, tak pernah menyangka bahwa mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilan dihentikan tanpa sepengetahuannya.

Ketika kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum dan Neni yang menjadi debitur resmi justru terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Berita Lainnya  Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

Yang menjadi sorotan, Neni tidak ditahan saat kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan. Namun memasuki persidangan, majelis hakim justru memutuskan melakukan penahanan.

Langkah tersebut langsung memisahkan Neni dari bayinya yang masih bergantung pada ASI. Sejak ibunya ditahan, bayi tersebut dikabarkan mengalami penurunan kesehatan karena terpaksa beralih ke susu formula.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H, menyatakan keberatan atas keputusan penahanan yang dinilai mengabaikan pertimbangan kemanusiaan. Dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025, ia resmi mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir selama proses hukum. Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” tegas Syarif, Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti hak anak Neni yang kini terabaikan akibat keputusan penahanan tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak anak untuk mendapatkan ASI. Sejak ibunya ditahan, kondisi bayinya mulai terganggu karena tidak lagi menerima ASI. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” ujar Syarif.

Berita Lainnya  Akal-akalan Korupsi Bupati Pekalongan, ART Jadi Dirut Perusahaan

Saat ini, publik menanti keputusan majelis hakim terkait permohonan peralihan penahanan tersebut. Jika permohonan ditolak, tim kuasa hukum memastikan langkah lanjutan akan ditempuh.

“Jika permohonan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta,” tegas Syarif. ***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan