Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Kasus Kredit Macet, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara

KARAWANG – Keputusan Pengadilan Negeri Karawang menahan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni dalam perkara kredit macet menuai gelombang keprihatinan. Pasalnya, Neni diketahui masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif setiap hari.

Perkara ini berawal dari pengajuan kredit mobil yang menggunakan nama Neni atas permintaan suaminya. Neni yang saat itu hanya mengikuti kemauan suami, tak pernah menyangka bahwa mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilan dihentikan tanpa sepengetahuannya.

Ketika kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum dan Neni yang menjadi debitur resmi justru terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

Yang menjadi sorotan, Neni tidak ditahan saat kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan. Namun memasuki persidangan, majelis hakim justru memutuskan melakukan penahanan.

Langkah tersebut langsung memisahkan Neni dari bayinya yang masih bergantung pada ASI. Sejak ibunya ditahan, bayi tersebut dikabarkan mengalami penurunan kesehatan karena terpaksa beralih ke susu formula.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H, menyatakan keberatan atas keputusan penahanan yang dinilai mengabaikan pertimbangan kemanusiaan. Dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025, ia resmi mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.

Berita Lainnya  Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir selama proses hukum. Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” tegas Syarif, Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti hak anak Neni yang kini terabaikan akibat keputusan penahanan tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak anak untuk mendapatkan ASI. Sejak ibunya ditahan, kondisi bayinya mulai terganggu karena tidak lagi menerima ASI. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” ujar Syarif.

Berita Lainnya  Korupsi Batu Bara PLN, Polisi Bongkar Brankas Emas Batangan hingga Dollar Senilai Ratusan Miliar

Saat ini, publik menanti keputusan majelis hakim terkait permohonan peralihan penahanan tersebut. Jika permohonan ditolak, tim kuasa hukum memastikan langkah lanjutan akan ditempuh.

“Jika permohonan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta,” tegas Syarif. ***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Cegah Aktivitas LGBT, Wali Kota Bekasi Intruksikan Satpol PP Razia Apartemen

KOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi memperketat pengawasan apartemen di Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan...

Lokalisasi Tenda Biru Cibitung – Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

BEKASI - Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung, Bekasi. Para korban merupakan anak di...

Kejari Purwakarta Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, ratusan gram berbagai jenis narkotika, hingga barang bukti kekerasan seksual. Barang...

Job Fair Kota Bekasi, 7 Ribu Pencaker Berebut 3,5 Ribu Loker di 50 Perusahaan

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menghadiri pembukaan Job Fair Kota Bekasi 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan