Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Bagian Hukum Didesak Jelaskan Soal Polemik Pajak Rp 4,5 Miliar PT. VSM

KARAWANG – Bagian Hukum Setda Karawang didesak segera memberikan penjelasan ke publik, terkait polemik penarikan pajak Rp 4,5 miliar PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang melakukan kegiatan cut and fill, di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengatakan, sampai saat ini polemik penarikan pajak PT. VSM masih menjadi spekulasi publik, apakah objek cut and fill tersebut berhak dikenakan pajak atau tidak.

Pasalnya tersiar kabar bahwa kegiatan cut and fill perusahaan ini bukan merupakan Galian C. Melainkan hanya kegiatan cut and fill disposal (kelebihan tanah) di lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Berita Lainnya  Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

“Nah, di sinilah Bagian Hukum Setda Karawang harus bisa menjelaskan alas hak atau dasar hukum penarikan pajak Rp 4,5 miliar. Bagian Hukum jangan ‘ngejobrog bae’ seperti gak paham persoalan,” tutur Asep Agustian, SH. MH.

Menurut Askun (sapaan akrab), objek galian C yang wajib dikenakan pajak adalah perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian atau ESDM provinsi. Misal seperti PT. Jui Shin Indonesia dan Batakosin.

“Sekali lagi, makanya di sini Bagian Hukum harus bisa menjelaskan, sebenarnya cut and fill PT. VSM itu galian C atau hanya sekedar cut and fill biasa (disposal di atas lahan HGU),”

“Karena kalau hanya disposal, tentu nilai pajaknya tidak akan mencapai Rp 4,5 miliar. Karena nanti itu masuknya bukan pajak, tapi retribusi yang tetap harus masuk PAD, karena alasan diperjualbelikan,” katanya.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

Atas polemik ini, Askun menilai Bagian Hukum Setda Karawang lamban dalam merespon persoalan. Terlebih DPRD Karawang yang belum kelihatan batang hidungnya dalam merespon polemik ini.

“Para wakil rakyat yang terhormat juga pada kemana?. Sampai hari ini belum kelihatan batang hidungnya. Mereka sibuk apa sebenarnya?. Sibuk ngurus rakyat atau ngurus kepentingan pribadi?,” sindir Askun.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.

Berita Lainnya  Sempat Buntu di Babak Pertama, Timnas Indonesia Akhirnya Taklukan Timor Leste 3 : 0

Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.

Pertanyaanya, apakah uang Rp 1,15 miliar yang dititipkan di Bank BJB tersebut sudah masuk kas daerah (Kasda) atau belum?. Jika sudah, apa kode pendapatannya? Pajak, retribusi atau pendapatan daerah yang lain?.

Persoalannya, sampai hari ini Pemkab Karawang melalui Bagian Hukum belum bisa menjelaskan apakah kegiatan cut and fill PT. VSM masuk kategori galian C atau bukan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan