Selasa, September 15, 2026
spot_img

Bagian Hukum Didesak Jelaskan Soal Polemik Pajak Rp 4,5 Miliar PT. VSM

KARAWANG – Bagian Hukum Setda Karawang didesak segera memberikan penjelasan ke publik, terkait polemik penarikan pajak Rp 4,5 miliar PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang melakukan kegiatan cut and fill, di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengatakan, sampai saat ini polemik penarikan pajak PT. VSM masih menjadi spekulasi publik, apakah objek cut and fill tersebut berhak dikenakan pajak atau tidak.

Pasalnya tersiar kabar bahwa kegiatan cut and fill perusahaan ini bukan merupakan Galian C. Melainkan hanya kegiatan cut and fill disposal (kelebihan tanah) di lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Berita Lainnya  'Motekar Preneur' Dimulai, Omzet UMKM Ditarget Tembus Rp 1 Miliar

“Nah, di sinilah Bagian Hukum Setda Karawang harus bisa menjelaskan alas hak atau dasar hukum penarikan pajak Rp 4,5 miliar. Bagian Hukum jangan ‘ngejobrog bae’ seperti gak paham persoalan,” tutur Asep Agustian, SH. MH.

Menurut Askun (sapaan akrab), objek galian C yang wajib dikenakan pajak adalah perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian atau ESDM provinsi. Misal seperti PT. Jui Shin Indonesia dan Batakosin.

“Sekali lagi, makanya di sini Bagian Hukum harus bisa menjelaskan, sebenarnya cut and fill PT. VSM itu galian C atau hanya sekedar cut and fill biasa (disposal di atas lahan HGU),”

“Karena kalau hanya disposal, tentu nilai pajaknya tidak akan mencapai Rp 4,5 miliar. Karena nanti itu masuknya bukan pajak, tapi retribusi yang tetap harus masuk PAD, karena alasan diperjualbelikan,” katanya.

Berita Lainnya  5 Jurnalis Dilaporkan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Atas polemik ini, Askun menilai Bagian Hukum Setda Karawang lamban dalam merespon persoalan. Terlebih DPRD Karawang yang belum kelihatan batang hidungnya dalam merespon polemik ini.

“Para wakil rakyat yang terhormat juga pada kemana?. Sampai hari ini belum kelihatan batang hidungnya. Mereka sibuk apa sebenarnya?. Sibuk ngurus rakyat atau ngurus kepentingan pribadi?,” sindir Askun.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.

Berita Lainnya  65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.

Pertanyaanya, apakah uang Rp 1,15 miliar yang dititipkan di Bank BJB tersebut sudah masuk kas daerah (Kasda) atau belum?. Jika sudah, apa kode pendapatannya? Pajak, retribusi atau pendapatan daerah yang lain?.

Persoalannya, sampai hari ini Pemkab Karawang melalui Bagian Hukum belum bisa menjelaskan apakah kegiatan cut and fill PT. VSM masuk kategori galian C atau bukan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan