KARAWANG — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang telah melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) ke-2 di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini merupakan amanah Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sekaligus forum konsolidasi untuk merumuskan langkah strategis NU dalam menjawab tantangan umat dan bangsa.
Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH. Deden Permana, menyampaikan bahwa Muskercab ke-2 melahirkan 7 program kerja, 5 rekomendasi internal, dan 10 rekomendasi eksternal.
“Semua keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama, yang akan menjadi pedoman bagi PCNU Karawang untuk semakin hadir nyata dalam pelayanan umat, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat ketahanan sosial keagamaan,” ujar KH. Deden Permana.
Adapun rekomendasi eksternal PCNU Kabupaten Karawang hasil Muskercab ke-2 antara lain:
1. PCNU Karawang mendukung program-program Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Karawang.
2. PCNU Karawang mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau bagi masyarakat.
3. Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengoptimalkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA).
4. Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengoptimalkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
5. Pemerintah Kabupaten Karawang harus menambah honorarium guru ngaji, amil, dan marbot masjid.
6. Dalam hal dana hibah, Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengalokasikan secara adil dengan asas proporsionalitas dan profesionalitas kepada organisasi kemasyarakatan keislaman di Karawang, termasuk kepada PCNU Karawang.
7. Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengambil langkah strategis dan taktis untuk mewujudkan Jawa Barat yang toleran, anti kekerasan, dan anti radikalisme dengan melibatkan Nahdlatul Ulama, khususnya melalui Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) yang diprakarsai PBNU bersama Kemenag RI.***










