Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Bupati Pati Diduga Terima ‘Commitment Fee’ di Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

JAKARTA – KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK membuka peluang memanggil mantan anggota komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

Budi mengatakan pemanggilan Sudewo melihat kebutuhan penyidik. Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan Sudewo.

Berita Lainnya  Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” terang Budi.

Seperti diketahui, KPK baru saja kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka yang ditahan adalah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

“Melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Penunjukan itu dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH).

Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.

Berita Lainnya  3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

“Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai ‘kuncian tender’,” katanya.

Dalam proses lelangnya, perusahaan yang telah dipersiapkan, dinyatakan gagal setelah evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran. Kemudian Risna berkonsultasi dengan Bernard.

“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ucap dia.

“Atas kondisi ini, kemudian Saudara RS berkonsultasi dengan saudara BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,” tambahnya.

Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut. Perusahaan itu kemudian memberikan uang kepada Risna sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee.

“PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari commitment fee dari nilai kontrak proyek,” ujarnya.

Berita Lainnya  Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Rini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, sudah ada 15 orang yang jadi tersangka. Sementara dua tersangka lain adalah pihak korporasi.

Sudewo Sempat Diperiksa KPK Tahun 2023

Sebagai informasi, KPK sempat memanggil Sudewo pada Kamis (3/8/2023) untuk diperiksa saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Selain Sudewo, saat itu KPK memanggil dua saksi lain, yaitu Widodo dari pihak swasta dan saksi bernama Atik Kusdarwati. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Massa Demo Tandingan AMPB Pakai Masker, Diteriaki ‘Demo Bayaran’

JAKARTA - Massa tandingan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar demo di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Kelompok yang berjumlah puluhan orang yang...

Wagub Erwan Minta Warga Jabar Tak ke Jakarta Ikut Demo

BANDUNG - Rencana aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan...

Viral Anak 5 Tahun Meninggal di Tenda Darurat, Kemenkes Bilang Bukan karena Trauma Akibat Gempa

Viral di media sosial seorang ibu yang menangis histeris melihat putrinya yang berusia 5 tahun meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara...

Ceceran Oil Spill Cemari Pantai Cemara Jaya, PHE ONWJ Sebut Tidak Ada Kebocoran Fasilitas Operasi

KARAWANG - Pencemaran oil spill diduga kembali di pesisir Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kali ini, ceceran material hitam kecokelatan berbentuk butiran ditemukan membentang di...

‘Ikan Kiamat’ Ditemukan Terdampar di Pantai Lombok Timur

LOMBOK - Seekor ikan oarfish yang dikenal sebagai ikan 'kiamat' ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Pink, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,...

Hukum

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan