Minggu, Juni 28, 2026
spot_img

Meski Dipolisikan, Warga Karawang Selatan Konsisten Tolak Tambang PT. MPB

KARAWANG – Meski berujung dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas aksi demonstrasi pada 17 April 2025 lalu, warga Karawang Selatan mengaku konsisten akan tetap menolak operasi tambang PT. Mas Putih Belitung (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia).

Ade Witarsa, warga/tokoh masyarakat Karawang Selatan mengatakan, ojek yang ditambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan berada di kaki gunung Sanggabuana yang mengancam kawasan hutan geologi, ekosistem, serta sumber mata air di bawahnya.

Disampaikannya, selama ini warga bersyukur belum pernah ada peristiwa atau insiden orang meninggal tertimpa longsor tambang di Karawang Selatan. Oleh karenanya, aktivitas tambang PT. MPB harus ditolak, agar kawasan gunung Sanggabuana tetap terjaga.

“Kami putra Karawang Selatan hanya ingin menjaga alam. Makanya kami warga Karawang Selatan menolak tambang, karena itu lokasinya ada di kaki gunung Sanggabuana,” tuturnya, saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Konferensi pers warga Karawang Selatan digelar di kantor LBH Cakra Indonesia.

Objek yang Dirusak Massa Demo Merupakan Bangunan Liar

Dadi Mulyadi SH, perwakilan dari LBH Karawang Selatan menambahkan, sampai sejauh ini baru dua orang yang dipanggil penyidik Bareskrim. Yaitu warga bernama Ujang Nur Ali yang merupakan koordinator aksi demonstrasi, serta Kades Tamansari Ai Ratnaningsih yang mendukung aksi demonstrasi warga.

Berita Lainnya  Studi PUSTAKA Sebut 'Video Viral LGBT' di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

Dijelaskannya, warga dan Kades dipolisikan atas dasar Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP yang lebih ke persoalan ketertiban umum dan pengrusakan barang. Yaitu dimana massa aksi demo yang tak terkendali merusak pos security PT. MPB.

Namun berdasarkan penelusurannya, kata Dadi, jembatan PT. MPB, gerbang hingga pos security berada di titik garis spadan sungai atau tanah pengairan yang belum ada izin dari Kementerian PU melalui BBWS.

Sehingga menurutnya, pos security yang dirusak massa aksi merupakan bangunan liar atau bangunan ilegal yang belum memiliki izin.

“Sebenarnya kasus yang dilaporkan PT. MPB merupakan kasus remeh temeh. Ya, tinggal nanti dihitung berapa kerugiannya. Kalau kerugiannya dibawah Rp 5 juta, apa layak objek pengrusakannya dilaporkan ke Bareskrim. Lagian itu kan bangunan ilegal,” sindirnya.

Pernyataan Sikap Warga Karawang Selatan

Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) bersama masyarakat Karawang Selatan
menegaskan sikap tegas terhadap rencana pertambangan yang diduga kuat dipaksakan oleh  berbagai pihak, khususnya PT. Mas Putih Belitung, di wilayah Karawang Selatan.

Aktivitas tambang tersebut berpotensi besar merusak lingkungan, mengancam keberlanjutan sumber daya alam, dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi-budaya yang merugikan masyarakat.

Lebih ironis lagi, kami mencatat adanya upaya sistematis untuk membungkam suara rakyat
melalui intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang dan menuntut
keadilan.

Sikap ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) menyatakan sikap sebagai  berikut:

1. Menolak keras seluruh rencana dan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang Selatan yang diduga dipaksakan oleh berbagai pihak, khususnya oleh PT. Mas Putih Belitung, karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan, mengancam sumber air, dan merugikan kehidupan sosial-ekonomi-budaya masyarakat setempat.

2. Mengutuk tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang berani
menyuarakan penolakan tambang serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk segera menghentikan segala bentuk proses
hukum yang bermuatan kriminalisasi terhadap masyarakat, serta memastikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga yang menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

4. Mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk bersikap tegas menolak izin atau
operasional pertambangan PT. Mas Putih Belitung dan PT. Jui Shin Indonesia, dengan
mengutamakan keberlanjutan lingkungan, keselamatan warga, dan prinsip keadilan
ekologis.

5. Berkomitmen melanjutkan perjuangan hukum dan advokasi bersama masyarakat,
mahasiswa, pemuda, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan semua pihak yang peduli, hingga tambang tersebut dibatalkan dan hak-hak masyarakat Karawang Selatan
sepenuhnya dipulihkan.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa khususnya di Kabupaten Karawang untuk bersatu melawan segala bentuk perusakan lingkungan, kelestarian alam dan budaya serta penindasan terhadap rakyat kecil.

Perjuangan ini adalah perjuangan untuk hak hidup, hak lingkungan, dan masa depan anak cucu kita. Kami menegaskan, “Satu orang di kriminalisasi, akan tumbuh seribu orang yang
melawan dan mengadvokasi !!!”

Demikian pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ichsan Maulana, SH., CPM – perwakilan LBH Karawang Selatan.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap identitas lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah...

Gegara Program MBG, Sudah 2 Kali Prabowo-Gibran Disantet Mahasiswa

GEGARA program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang banyak dikecam mahasiswa, Presiden dan Wakik Presiden, Prabowo - Gibran sudah dua kali disantet mahasiswa. Ini bukanlah ritual...

Komnas Perempuan: Kasus YTR, Penyekapan Perempuan di Bandung Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

JAKARTA -  Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi...

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan