Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU, Kok Bisa?

PURWAKARTA – Kabar 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi sorotan hangat belakangan ini.

BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya hanya satu kali, sehingga nominalnya menjadi Rp600.000.

Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, di Purwakarta, para anggota dewan justru terdaftar sebagai penerima BSU.

‎Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana tersebut hingga menjelang batas akhir.

Dari sejumlah orang yang belum mencairkan dana, 35 anggota dewan yang aktif menjabat yang ternyata masuk dalam daftar penerima BSU.

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan mengaku kaget ketika mendapatkan kabar bahwa namanya tercantum sebagai penerima BSU.

‎”Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id pada Senin (4/8/2025).

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Tahun 2025

Selain itu, anggota Fraksi Demokrat, Dulnasir juga tidak mengetahui bahwa namanya ikut mendapatkan bantuan Rp600.000.

‎”Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh,” katanya.

Sementara itu, anggota dari Fraksi PKS, Mohammad Arief Kurniawan menduga bahwa ada kesalahan data dari pemerintah saat pencairan BSU.

‎”Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil,” ujarnya.

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait.

Berdasarkan penjelasan dari Wira, data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.

Sri menegaskan, meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu menanggapi hal ini dengan serius.
‎
‎”Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah,” ujar Sri.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Tahun 2025

‎Untuk menyelesaikan masalah ini, Sri mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk melakukan pembicaraan bersama.
‎
‎Hasilnya, kata Puji, semua anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sepakat menolak bantuan ini.

Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan “gagal bayar” sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

‎Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani membenarkan bahwa belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD Purwakarta yang mencairkan BSU.

‎”Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal,” ucap Sri.

Sri menuturkan, apabila penerima BSU tidak menarik uang tersebut hingga batas akhir perpanjangan yakni 6 Agusus 2025, maka akan terproses sebagai “gagal bayar”.

“Dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara,” kata Sri Handayani.

Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan “gagal bayar” sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Tahun 2025

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta ‎Wira Junjungan Sirait menyatakan, data penerima BSU sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.
‎
‎”Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem,” kata Wira.
‎
‎Meskipun demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan, perbaikan data sudah dilakukan.

Menurutnya, anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan.

Ket foto : Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan