Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

4 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ditentang Wali Kota Bandung

BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki beberapa kebijakan yang bersebrangan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun, dalam peraturan, pemimpin daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota memiliki hak otonomi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak tersebut menjadikan pemerintahan provinsi maupun masing-masing pemerintah kabupaten/kota bisa membuat kebijakan yang selaras maupun berbeda satu sama lainnya, tergantung kebutuhan daerah masing-masing.

Untuk itu, berikut ini ada 4 kebijakan Wali Kota Bandung yang berbeda dengan Dedi Mulyadi, dilansir dari TribunJabar.id.

1. Larangan Rapat ASN di Hotel

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, melarang rapat ASN dan OPD di hotel berbintang untuk menghemat anggaran dan mendukung keadilan fiskal, terutama bagi daerah miskin. Dia menyoroti ketidakefisienan seperti penggunaan kamar dan konsumsi yang tidak sesuai laporan SPJ.

Berita Lainnya  Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Farhan, memperbolehkan rapat di hotel bintang 2–3 dan melati. Hal ini dilakukan untuk membantu sektor perhotelan dan mencegah PHK, dengan sistem insentif bagi manajemen hotel.

“Kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer ya, jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup, PHK, terus mau bagaimana,” ujar Farhan.

2. Polemik Teras Cihampelas

Selanjutnya, Dedi meminta Farhan untuk membongkar Teras Cihampelas karena dianggap menyempitkan jalan dan menimbulkan bau kurang sedap. Namun, Farhan menjelaskan bahwa rencana tersebut sudah melalui kajian hukum dan appraisal senilai Rp 80 miliar.

“Kajian hukumnya berat, satu kita sudah appraisal, itu (nilai) sebenarnya Rp 80 miliar,” kata Farhan, dilansir dari Kompas.com.

Berita Lainnya  Soal Dana Koperasi, Puluhan Eks Karyawan PT. Pindo Deli 'Ngadu' ke Tim Jabar Istimewa

Selain itu, karena nilai proyek yang mencapai Rp 5 miliar serta fungsi aset tersebut masih signifikan serta proses pembongkaran memakan waktu minimal enam bulan, hal tersebut akan mendatangkan risiko hukum lebih tinggi. Maka dari itu, dia memutuskan untuk menunda pembongkaran meski masukan tersebut langsung disampaikan oleh gubernur.

3. Kebijakan Penggunaan HP di Sekolah

Dedi Mulyadi melarang siswa SD hingga SMP membawa motor dan HP ke sekolah berdasarkan PP Perlindungan Anak dan UU Lalu Lintas. Farhan menanggapi dengan tidak melarang, tetapi menetapkan aturan ketat, yaitu HP harus dikumpulkan saat pelajaran agar tidak mengganggu proses belajar.

“Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Farhan.

Berita Lainnya  'Shut Up KDM', Kritik Keras Suporter untuk Dedi Mulyadi

4. Jam Masuk Sekolah

Dedi mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB di semua jenjang. Wali Kota Bandung Farhan, kemudian menyesuaikan dengan kondisi Bandung, yaitu SD mulai pukul 07.30, SMP pukul 07.00, dan SMA mengikuti kebijakan provinsi 06.30 WIB.

“Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi,” ujar Farhan.

“Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk,” tambahnya. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan