Minggu, April 19, 2026
spot_img

4 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ditentang Wali Kota Bandung

BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki beberapa kebijakan yang bersebrangan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun, dalam peraturan, pemimpin daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota memiliki hak otonomi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak tersebut menjadikan pemerintahan provinsi maupun masing-masing pemerintah kabupaten/kota bisa membuat kebijakan yang selaras maupun berbeda satu sama lainnya, tergantung kebutuhan daerah masing-masing.

Untuk itu, berikut ini ada 4 kebijakan Wali Kota Bandung yang berbeda dengan Dedi Mulyadi, dilansir dari TribunJabar.id.

1. Larangan Rapat ASN di Hotel

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, melarang rapat ASN dan OPD di hotel berbintang untuk menghemat anggaran dan mendukung keadilan fiskal, terutama bagi daerah miskin. Dia menyoroti ketidakefisienan seperti penggunaan kamar dan konsumsi yang tidak sesuai laporan SPJ.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair Rp 33 Miliar, Disdik Kota Bekasi Didemo

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Farhan, memperbolehkan rapat di hotel bintang 2–3 dan melati. Hal ini dilakukan untuk membantu sektor perhotelan dan mencegah PHK, dengan sistem insentif bagi manajemen hotel.

“Kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer ya, jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup, PHK, terus mau bagaimana,” ujar Farhan.

2. Polemik Teras Cihampelas

Selanjutnya, Dedi meminta Farhan untuk membongkar Teras Cihampelas karena dianggap menyempitkan jalan dan menimbulkan bau kurang sedap. Namun, Farhan menjelaskan bahwa rencana tersebut sudah melalui kajian hukum dan appraisal senilai Rp 80 miliar.

“Kajian hukumnya berat, satu kita sudah appraisal, itu (nilai) sebenarnya Rp 80 miliar,” kata Farhan, dilansir dari Kompas.com.

Berita Lainnya  46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

Selain itu, karena nilai proyek yang mencapai Rp 5 miliar serta fungsi aset tersebut masih signifikan serta proses pembongkaran memakan waktu minimal enam bulan, hal tersebut akan mendatangkan risiko hukum lebih tinggi. Maka dari itu, dia memutuskan untuk menunda pembongkaran meski masukan tersebut langsung disampaikan oleh gubernur.

3. Kebijakan Penggunaan HP di Sekolah

Dedi Mulyadi melarang siswa SD hingga SMP membawa motor dan HP ke sekolah berdasarkan PP Perlindungan Anak dan UU Lalu Lintas. Farhan menanggapi dengan tidak melarang, tetapi menetapkan aturan ketat, yaitu HP harus dikumpulkan saat pelajaran agar tidak mengganggu proses belajar.

“Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Farhan.

Berita Lainnya  BGN Akui Pengadaan 21.801 Unit Sepeda Motor untuk Dukung Operasional MBG

4. Jam Masuk Sekolah

Dedi mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB di semua jenjang. Wali Kota Bandung Farhan, kemudian menyesuaikan dengan kondisi Bandung, yaitu SD mulai pukul 07.30, SMP pukul 07.00, dan SMA mengikuti kebijakan provinsi 06.30 WIB.

“Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi,” ujar Farhan.

“Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk,” tambahnya. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

KARAWANG - Salah seorang tokoh pergerakan Asep Irawan Syafei M.Si dikabarkan telah melaporkan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang. Sosok...

BGN Hamburkan Rp 1,5 Miliar untuk Beli Sikat dan Semir Sepatu

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan barang berupa sikat dan semir sepatu menggunakan anggaran tahun 2025. Pengadaan barang ini dipublikasikan dalam...

Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

FAKTA politik menunjukan terjadinya transformasi kepemimpinan tokoh muda yang mendominasi peta perpolitikan di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Mereka-para tokoh muda bukan hanya sekedar mengisi...

46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

KARAWANG - Sebanyak 46 warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas dari mereka adalah balita...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan