Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Ombudsman Ingatkan Kebijakan KDM Agar Tak Tabrak Aturan SPMB

BANDUNG – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menegaskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 orang per kelas untuk sekolah negeri, semestinya tidak menabrak pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang tengah berjalan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana di Bandung, Selasa, menjelaskan, dalam penerimaan murid baru tiap tahun, ada perhitungan Rombel dari awal pelaksanaan.

“Artinya, tidak diberlakukan di tengah jalan. Karena dalam SPMB ada penghitungan rombel di awal pelaksanaan,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Dan Satriana mengatakan kebijakan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu memang memiliki dasar hukum, namun hal tersebut hendaknya perlu diperhatikan.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian, kata Dan Satriana, adalah pemberlakuan persyaratan yang ketat dalam penambahan rombel agar kepgub tersebut tidak maladministrasi, dan itu yang perlu dikawal.

Terkait  persyaratan, ia menjelaskan, di antaranya wilayah yang keberadaan sekolah memang tidak mampu menampung seluruh siswa didik yang ada. “Itu perlu diawasi ketat,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, semestinya penambahan rombel itu tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga diberlakukan kepada sekolah swasta.

Dunia pendidikan di Jawa Barat tengah dihebohkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

Berita Lainnya  Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

Dalam aturan tersebut, khususnya pada PAPS PA2 huruf C, dinyatakan bahwa calon peserta didik dapat ditempatkan dalam satuan pendidikan dengan jumlah maksimal 50 siswa per kelas.

Akhirnya aturan ini menjadi polemik dan mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat yang mengaku siap mengajukan gugatan mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) pada tahun ajaran baru 2025/26. Gugatan ini rencananya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana mengatakan, saat ini tim hukum untuk mengawal kasus ini juga sudah terbentuk dan sedang merumuskan gugatannya. Namun, nantinya gugatan akan menunggu terlebih dahulu respons dari Pemprov Jabar.

Berita Lainnya  Singgung Pembagian 'Fee' Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

Gugatan ke PTUN, kata Ade, bisa diajukan 90 hari setelah diterbitkannya kepgub mengenai penambahan jumlah rombel di sekolah negeri dari 36 siswa menjadi 50 siswa tersebut. Hanya saja, dia memastikan siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan