Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Giliran PUSTAKA Soroti Duit Rp 101 Miliar yang Dipamerkan Kejaksaan : Jangan Sekedar Pansos!

KARAWANG – Setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, kini giliran Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menyoroti konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan Rp 101 miliar uang sita’an deviden kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada.

Dian Suryana, Direktur PUSTAKA menilai, secara hukum langkah yang dilakukan Kejaksaan Karawang merupakan hal yang sah karena didasarkan pada Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Berita Lainnya  Ridwan Kamil Terus-terusan Dihantui Kasus Hukum

Namun ia mengingatkan agar penyitaan dan pemajangan uang Rp 101 miliar itu tidak menimbulkan kebingungan publik atau terkesan sekadar panjat sosial (Pansos).

“Prestasi kejaksaan patut diapresiasi bila fokus pada pengembalian kerugian negara senilai Rp7,1 miliar dan menuntut berat pelaku. Bukan justru memamerkan sitaan sebagai pencitraan,” ujar Dian, Senin (24/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendekatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah “follow the money” (pengembalian kerugian negara) dan “follow the suspect” (menjerat pelaku secara efektif).

Berita Lainnya  PERADI Pertanyakan Urgensi Kejaksaan Pamerkan Duit Rp 101 Miliar Deviden Petrogas

Dian menilai, aksi pamer uang dalam jumlah besar khawatir bisa menyesatkan persepsi publik, seolah keberhasilan penegakan hukum hanya diukur dari nilai yang dipajang, bukan dari efektivitas pemulihan kerugian dan pemidanaan.

“Jangan sampai ini hanya ikut-ikutan gaya tren pamer barang bukti miliaran, triliunan. Yang dibutuhkan publik adalah keadilan, bukan atraksi,” tegasnya.

Meski demikian, PUSTAKA tetap memberikan apresiasi atas keberanian Kejari Karawang dalam melakukan pengungkapan kasus, pelacakan aliran dana dan asset tracing. Menurutnya, langkah ini penting selama dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Berita Lainnya  Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi Diadukan ke P2TP2A

“Preseden penegakan hukum yang proporsional, transparan, dan tidak bombastis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tutup Dian.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kajari Karawang Didesak Mundur, Disinyalir Abuse of Power dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Petrogas

KARAWANG - Rabu (25/6/2025), Karawang Budgeting Control (KBC) mengirimkan surat nota keberatan kepada Kejaksaan Negeri Karawang, terkait penanganan dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang...

Menilik Kepolosan Darkiman Saat Bersujud Meminta Maaf ke Dedi Mulyadi

SUBANG - Mayoritas orang pasti akan tersentuh hatinya, ketika mengetahui siapa sebenarnya Darkiman, seorang warga Desa Sarimukti yang sempat viral diamankan petugas Satpol PP,...

Buang Limbah ke Citarum, Komisi III Kunjungi PT. Pindo Deli 1

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 pada Selasa, 24 Juni 2025. Kunjungan ini...

PT. Pindo Deli 1 Buang Limbah ke Citarum, Dedi Mulyadi : Saya Tidak akan Kompromi

KARAWANG - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 di Kabupaten Karawang kedapatan membuang limbah cair ke Sungai Citarum pada Sabtu (21/6/2026) sore. Menyikapi...

Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi Diadukan ke P2TP2A

KARAWANG - Diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 19 tahun, seorang guru ngaji di Kabupaten Karawang - Jawa Barat dilaporkan ke Dinas...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI