Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Giliran PUSTAKA Soroti Duit Rp 101 Miliar yang Dipamerkan Kejaksaan : Jangan Sekedar Pansos!

KARAWANG – Setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, kini giliran Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menyoroti konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan Rp 101 miliar uang sita’an deviden kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada.

Dian Suryana, Direktur PUSTAKA menilai, secara hukum langkah yang dilakukan Kejaksaan Karawang merupakan hal yang sah karena didasarkan pada Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Berita Lainnya  Baru Sehari Dicopot Jabatan oleh Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

Namun ia mengingatkan agar penyitaan dan pemajangan uang Rp 101 miliar itu tidak menimbulkan kebingungan publik atau terkesan sekadar panjat sosial (Pansos).

“Prestasi kejaksaan patut diapresiasi bila fokus pada pengembalian kerugian negara senilai Rp7,1 miliar dan menuntut berat pelaku. Bukan justru memamerkan sitaan sebagai pencitraan,” ujar Dian, Senin (24/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendekatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah “follow the money” (pengembalian kerugian negara) dan “follow the suspect” (menjerat pelaku secara efektif).

Berita Lainnya  GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

Dian menilai, aksi pamer uang dalam jumlah besar khawatir bisa menyesatkan persepsi publik, seolah keberhasilan penegakan hukum hanya diukur dari nilai yang dipajang, bukan dari efektivitas pemulihan kerugian dan pemidanaan.

“Jangan sampai ini hanya ikut-ikutan gaya tren pamer barang bukti miliaran, triliunan. Yang dibutuhkan publik adalah keadilan, bukan atraksi,” tegasnya.

Meski demikian, PUSTAKA tetap memberikan apresiasi atas keberanian Kejari Karawang dalam melakukan pengungkapan kasus, pelacakan aliran dana dan asset tracing. Menurutnya, langkah ini penting selama dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Berita Lainnya  PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : "Jangan Langsung ke Rekening Petrogas"

“Preseden penegakan hukum yang proporsional, transparan, dan tidak bombastis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tutup Dian.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Soal Kontroversi ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

KARAWANG - Terkait kontroversi keberadaan 'map bertuliskan Bupati Karawang' di rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung, Bupati Karawang, H....

Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

BANDUNG - Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,  nama a nggota DPRD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan