Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Giliran PUSTAKA Soroti Duit Rp 101 Miliar yang Dipamerkan Kejaksaan : Jangan Sekedar Pansos!

KARAWANG – Setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, kini giliran Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menyoroti konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan Rp 101 miliar uang sita’an deviden kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada.

Dian Suryana, Direktur PUSTAKA menilai, secara hukum langkah yang dilakukan Kejaksaan Karawang merupakan hal yang sah karena didasarkan pada Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Berita Lainnya  Kejutan Prabowo, Komjen Pol Suyudi Ario Seto Resmi Gantikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

Namun ia mengingatkan agar penyitaan dan pemajangan uang Rp 101 miliar itu tidak menimbulkan kebingungan publik atau terkesan sekadar panjat sosial (Pansos).

“Prestasi kejaksaan patut diapresiasi bila fokus pada pengembalian kerugian negara senilai Rp7,1 miliar dan menuntut berat pelaku. Bukan justru memamerkan sitaan sebagai pencitraan,” ujar Dian, Senin (24/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendekatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah “follow the money” (pengembalian kerugian negara) dan “follow the suspect” (menjerat pelaku secara efektif).

Berita Lainnya  Tantang Hakim PN Soal Dugaan Pungli, Botok AMPB Lakukan 'Sumpah Pocong'

Dian menilai, aksi pamer uang dalam jumlah besar khawatir bisa menyesatkan persepsi publik, seolah keberhasilan penegakan hukum hanya diukur dari nilai yang dipajang, bukan dari efektivitas pemulihan kerugian dan pemidanaan.

“Jangan sampai ini hanya ikut-ikutan gaya tren pamer barang bukti miliaran, triliunan. Yang dibutuhkan publik adalah keadilan, bukan atraksi,” tegasnya.

Meski demikian, PUSTAKA tetap memberikan apresiasi atas keberanian Kejari Karawang dalam melakukan pengungkapan kasus, pelacakan aliran dana dan asset tracing. Menurutnya, langkah ini penting selama dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Berita Lainnya  Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

“Preseden penegakan hukum yang proporsional, transparan, dan tidak bombastis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tutup Dian.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan