Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Tersandung Gratifikasi, Anggota DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian Soleman.

Soleman sendiri yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis (17/4) atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

Meski demikian, Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan.

“Soal keanggotaan masih kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan,” kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDIP tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

“Tapi saat ini belum ada surat (DPP PDI Perjuangan) ke DPRD,” kata Taufik.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi.

Soleman selaku penyelenggara negera terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menyampaikan putusan vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu (16/4/2025) pukul 17.15 WIB kemarin.

“Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya, Kamis (17/4/2025).

Selain divonis dua tahun penjara, Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan.

Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Selain Soleman, kata Oka, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

“Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500,” ucapnya.

Oka menyebutkan terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir.

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” katanya.

Sumber : Wartakota

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan