Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Ketua GRIB Jaya Harjamukti Resmi Ditetapkan Tersangka

Penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti, TS, diwarnai perusakan dan pembakaran mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

Polisi terpaksa menangkap TS karena tak koperatif terhadap panggilan pemeriksaan petugas kepolisian.

“Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh Saudara TS. Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dia menjelaskan TS ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin.

Dia mengatakan TS sempat mengancam akan menembak operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pekerjaan pembuatan pagar di wilayah Kampung Baru, Harjamukti.

“Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini dimana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Properti yang akan melakukan pemagaran,” ungkap Abdul.

Berita Lainnya  Jatuh Cinta sama Pria yang Ngaku-ngaku Stafsus KDM, Wanita di Subang Tertipu Puluhan Juta

Dia mengatakan dalam aksi penghalangan dan intimidasi, TS melepaskan tembakan hingga melukai operator alat berat backhoe dari PT PP Properti.

“Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca backhoe menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator backhoe,” ujarnya.

Berkaitan dengan mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar, dia mengatakan hal ini lantaran anggota GRIB Jaya di bawah naungan TS tidak terima jika sang Ketua ditangkap pihak Kepolisian.

“Sehingga pada saat dilakukan penjemputan terjadi upaya dari yang bersangkutan dan para pengikutnya seperti tadi disampaikan dan dijelaskan oleh Bapak Dirkrimum, terjadi penghalangan penyidikan dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik kami,” ucapnya.

Berita Lainnya  Alasan Masih Cek Kualitas Pekerjaan, Pemprov Jabar Belum Lunasi Tunda Bayar Proyek Rp 629 Miliar

Pada saat itu, terjadi provokasi agar mobil polisi dirusak dan dibakar. Provokasi disampaikan secara langsung maupun melalui grup WhatsApp (WA) dari ormas.

Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

6 Tersangka dan 4 DPO Pembakaran Mobil Polisi
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:

1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, ‘bakar… bakar… bakar’.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Stop Sementara Pengembangan Pembangunan Perumahan

Selain itu, ada 4 DPO dalam kasus ini yaitu MS, THS, VS alias T, dan RS. Polisi mengultimatum keempat buronan untuk menyerahkan diri.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Miliki Informasi Penting, KPK Periksa Istri HM Kunang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Rabu...

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG - Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai...

Irit Bicara, Lurah Jujun Bantah Beri Informasi Keliru ke KDM

KARAWANG - Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan...

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI