Aksi demonstrasi warga Karawang Selatan di depan gerbang PT. Jui Shin Indonesia pada Kamis (17/4/2025) tak menemukan titik temu. Pasalnya, tidak ada satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang merespon kedatangan massa aksi.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Aripin yang sempat berada ditengah-tengah massa aksi menyampaikan, bahwa aksi ini dilakukan warga Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru, khususnya warga Desa Tamansari.
Adapun tuntutannya, warga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk berani mencabut izin yang sudah terbit terkait aktivitas pertambangan di Karawang Selatan.
“Tuntutan kedua perbaikan infrastruktur, khususnya perbaikan Jembatan Cicangor yang terputus (ambruk),” tutur H. Jenal Aripin, saat dikonfirmasi Opiniplus.com.
Sebagai wakil rakyat, H. Jenal Aripin mengaku memiliki kewajiban untuk mengawal jalannya aksi demonstrasi warga tersebut.
Tetapi persoalannya, persoalan ini pernah digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Jabar. Yaitu dimana PT. Mas Putih Belitung- anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia mampu menunjukan izin pertambangan lengkap.
Oleh karenanya, sambung H. Jenal, rekomendasi Komisi IV DPRD Jabar saat itu, persoalannya harus ditempuh melalui mekanisme jalur hukum lewat pengadilan.
“Harus diuji lagi di pengadilan. Sehingga tuntutan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.***