BOGOR – Ratusan pelajar di salah satu sekolah swasta setingkat SMA di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat konten pornografi.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor melalui laporan polisi nomor LP/B/1143/V/2026/SPK/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Mei 2026.
Kuasa hukum saksi, Muhammad Ari Pratomo, mengatakan pihaknya mendampingi dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Polres Bogor pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Ari, dugaan kasus tersebut bermula ketika foto sejumlah teman sekolah yang diambil dari media sosial diduga dimanipulasi menggunakan AI menjadi foto tanpa busana hingga video bermuatan pornografi.
“Korban ini ratusan. Dari keterangan saksi yang saya dampingi, mereka menyaksikan langsung dan menanyakan kepada pelaku dan pelaku mengakui saat ditanya,” kata Ari kepada wartawan pada Senin, 14 September 2026.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, telepon seluler yang diduga milik pelaku sempat diperiksa dan ditemukan ribuan foto serta video yang diduga merupakan hasil manipulasi menggunakan AI.
Foto-foto tersebut diduga diambil dari media sosial para korban, kemudian diedit menggunakan AI tanpa persetujuan pemilik foto.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang dilaporkan dengan inisial KF dan DCN. Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni salah satunya sebagai pihak yang menyuruh atau menjadi inisiator, sementara lainnya diduga sebagai pembuat konten.
Ari mengatakan, dugaan perbuatan tersebut diketahui setelah terjadi persoalan antara dua pihak yang diduga terlibat. Salah satu terduga pelaku kemudian membongkar dugaan pembuatan konten AI terhadap sejumlah teman sekolah.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban dan sejumlah teman lainnya. Mereka lantas mengonfirmasi langsung kepada terduga pelaku hingga muncul pengakuan yang sempat direkam.
“Pengakuan itu pun divideokan dan diserahkan ke Polres untuk bahan laporan,” ujarnya.
Ari mengaku belum mengetahui secara pasti motif penyebarluasan konten tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku saat dikonfirmasi teman-temannya, konten tersebut disebut dibuat untuk konsumsi pribadi.
Kendati demikian, dari telepon seluler yang diperiksa para saksi, disebut terdapat sejumlah konten yang diduga telah diunggah ke beberapa situs internet hingga situs judi online.
“Tapi faktanya di dalam handphone itu sempat dilihat itu ada beberapa website yang sudah pernah di upload seperti website judol dan lain-lain,” jelasnya.
Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025, ketika para pihak masih berstatus pelajar.
Saat ini, terduga pelaku disebut telah lulus, sementara sebagian korban juga telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan sebagian lainnya masih bersekolah.
Ari juga mengungkapkan adanya korban yang diduga mengalami tekanan psikologis setelah mengetahui dirinya menjadi korban manipulasi konten pornografi.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan cepat dan tidak berlarut-larut, sehingga para korban dapat kembali fokus menjalani pendidikan.
“Saya sebagai kuasa hukum saksi juga berharap segera diproses, tidak bertele-tele, agar mereka ini bisa segera kuliah dan fokus pada pendidikan,” katanya.
Ari juga mengimbau korban lain yang merasa mengalami hal serupa untuk berani melapor. Menurutnya, jumlah korban dalam perkara tersebut diduga belum seluruhnya terungkap.
“Harapannya dengan adanya berita ini, orang-orang yang merasa menjadi korban berani speak up. Supaya tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***
Sumber : metropolitan.id










