Selasa, September 15, 2026
spot_img

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang pada Senin (14/9/2026).

Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Silakan para terdakwa berdiri. Mengadili, kesatu, menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II H.M. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.

Berita Lainnya  2 Anggota TNI Aniaya Warga di Depan Istri dan Anak Korban

Wajib bayar uang pengganti Rp 10,4 miliar

Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa uang pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan uang Rp 204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan nomor 332, serta uang Rp 8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar,” katanya.

Berita Lainnya  DPO 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Mimika - Papua

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hak politik dicabut 10 tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak tersebut berlaku selama 10 tahun setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.

Dengan demikian, selain harus menjalani hukuman penjara enam tahun dan membayar denda, Ade juga kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama satu dekade setelah masa pidananya selesai.

Berita Lainnya  Wagub Erwan Minta Warga Jabar Tak ke Jakarta Ikut Demo

Ayah Ade divonis 4 tahun

Dalam persidangan yang sama, H.M. Kunang atau Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ia juga dikenai denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

Oleh karena itu, H.M. Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan