Kamis, September 17, 2026
spot_img

Biadab! Suami di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Lelaki Lain

PADANG – Seorang pria berinisial Z (36) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain dengan imbalan makanan. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap Z. Tersangka diamankan pada Jumat (31/7/2026) setelah sang istri melaporkan dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

“Tersangka kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026,” kata Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Berita Lainnya  Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat korban dan suaminya sedang melakukan hubungan suami istri. Di tengah kejadian, seorang pria yang tidak dikenal datang ke lokasi.

Menurut laporan tersebut, tersangka kemudian diduga memaksa korban untuk melayani pria tersebut. Meski korban menolak, penolakannya disebut tidak dihiraukan hingga korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” terangnya.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penggelapan Uang Rp 1,28 Miliar Konten Kreator Vilmei

Korban juga mengaku kepada penyidik bahwa dugaan pemaksaan serupa bukan hanya terjadi sekali. Dalam keterangannya, peristiwa itu disebut telah berulang sekitar lima kali sebelum akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polresta Padang untuk meminta proses hukum terhadap suaminya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Penyaluran KPR, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Muhammad Yasin.***

Sumber : katasumbar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Massa Rusak Makopolres Sumba Barat, Setelah Polisi Tembak Mati Pencuri Ternak

SUMBA BARAT - Sejumlah ruangan kerja di Makopolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dirusak oleh massa saat memprotes insiden polisi menembak mati warga...

FC Seoul Vs Persib 0-1, Gol Tunggal Julio Cesar Bawa Maung Bandung Curi Tiga Poin

Hasil FC Seoul vs Persib Bandung pada Grup E AFC Champions League (ACL 2) 2026-2027, Rabu (16/9/2026), berakhir dengan skor 0-1. Gol Julio Cesar...

Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial AK (23) yang membunuh seorang wanita muda berinisial K (18) di sebuah kios mi ayam di Babelan, Bekasi. Pelaku...

Aksi Bejatnya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bekasi

BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial DB yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya diberitakan, aksi bejat...

Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

KARAWANG - Atas pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), soal keterlibatan perusahaan Cipagamas yang bekerja sama dengan PT. Jui...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan