JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka kasus pemerasan. Anom memeras anak buahnya untuk ‘pengurusan’ kasus di KPK yang melibatkan staf KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut awalnya Anom melakukan pemerasan kepada bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA), hingga mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar. Uang hasil pemerasan itulah yang digunakan untuk membayar oknum KPK.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Runutannya, Gus Haris bertemu dan dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah Iptu Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan staf administrasi di KPK. Anom, Lilik, dan Gus Haris telah tiga kali melakukan pertemuan, dengan ada permintaan untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
“Bahwa selanjutnya AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ucapnya.
Setelah diyakinkan bahwa Lilik bisa mengurus perkara yang menyeret namanya, Anom menyiapkan uang. Duit yang diberikan senilai Rp 1,2 miliar ke Lilik Budi.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” sebutnya.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tambah dia.***










