Sabtu, November 7, 2026
Google search engine

Jurnalis Gelar Aksi Tolak Pelabelan ‘Londo Ireng’

SOLO – Sejumlah jurnalis dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai mengecam tindakan intimidasi terhadap pekerja pers melalui pelabelan “londo ireng”. Aksi ini berlangsung di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026) pagi.

Aksi damai tersebut diinisiasi oleh berbagai organisasi profesi jurnalis di Kota Solo, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), bersama sejumlah LPM dari perguruan tinggi se-Kota Solo.

Berita Lainnya  Warga Kembali Terpapar Gas Kaustik, LBH Cakra Indonesia Desak PT. Pindo Deli 2 Diproses Pidana Korporasi

Massa mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026 lalu.

Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menyatakan pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Dalam konteks sejarah, istilah “londo ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi pihak yang dianggap sebagai antek penjajah atau pengkhianat bangsa.

Berita Lainnya  481 Siswa SMP di Dramaga - Bogor Alami Keracunan MBG

“Melabeli jurnalis dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” tegas Sri Hartanto, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Pernyataan Presiden dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja-kerja jurnalistik.***

Berita Lainnya  Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

Sumber : Times Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan