KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada pembangunan industri dan penguatan ekonomi daerah.
Dua Raperda yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025–2045 serta Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan pembentukan pansus merupakan langkah awal untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Anggota pansus akan membahas kedua raperda ini secara mendalam bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan unsur masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Endang pada Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, kedua raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Karawang sekaligus membuka ruang kemitraan yang lebih luas antara perusahaan dan pemerintah desa, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Harapan kami, regulasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain pembentukan dua pansus, pada Sidang Paripurna DPRD Karawang juga menyetujui Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
DPRD menerima penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun depan. (MAZ)
Sumber : TribunNews










