Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Jurnalis Perempuan Diteror, Setelah Ungkap Dugaan Pengerukan Lahan PJT II yang Diperjualbelikan

KARAWANG – Seorang jurnalis perempuan media online Nuansa Metro yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal, setelah mengungkap pemberitaan dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.

Menurut pengakuannya, ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenal.

Ia menyebut isi percakapan berupa cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.

“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit, Sabtu (18/7/2026).

Berita Lainnya  Lokalisasi Tenda Biru Cibitung - Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

Mpit mengatakan percakapan bernada ancaman tersebut tidak sempat direkam karena ia hanya menggunakan satu unit telepon seluler yang berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.

“Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu,” katanya.

Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Berita Lainnya  Masih di Bawah Umur, 2 Pelaku Pembacokan di Purwakarta Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Mpit menegaskan bahwa berita yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dijalankan berdasarkan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik profesi.

Meski mengaku mendapat intimidasi, ia menyatakan tetap akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.

Kasus yang dialami Mpit menambah perhatian terhadap isu keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi.***

Foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Penipuan Investasi Dapur MBG

BANJAR - Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi...

Penuhi Janji Kampanye Pilkada, Aep – Maslani Bersiap Bagikan LKS Gratis

KARAWANG - Program buku LKS gratis untuk siswa SD dan SMP segera diluncurkan Pemkab Karawang dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan