BANJAR – Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Dapur tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Lingkungan Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 243.100.000 setelah dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, modal maupun keuntungan tidak diberikan. Polisi juga menemukan bahwa dapur SPPG yang menjadi alasan permintaan dana tidak pernah direalisasikan.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi Sayang Buana mengatakan, tersangka diduga menggunakan program MBG sebagai dalih untuk memperoleh modal dari korban.
“Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025. Namun sampai batas waktu itu, uang tidak dikembalikan dan program yang dijanjikan ternyata tidak ada,” ujar Pramono, dilansir dari Kompas, Kamis (16/7/2026).
Dalam proses penyidikan, ARM disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik kemudian menilai tersangka tidak kooperatif dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
DPO terhadap ARM diterbitkan berdasarkan surat Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“ARM akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya di kawasan Cakung, Jakarta Timur,” kata Pramono.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
ARM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Masing-masing pasal mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, selain pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih melengkapi proses administrasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.***
Sumber : Kompas.com










