Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Penipuan Investasi Dapur MBG

BANJAR – Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dapur tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Lingkungan Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 243.100.000 setelah dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, modal maupun keuntungan tidak diberikan. Polisi juga menemukan bahwa dapur SPPG yang menjadi alasan permintaan dana tidak pernah direalisasikan.

Berita Lainnya  Truk Terobos Lampu Merah di Bekasi Tabrak 6 Pengedara, 1 Orang Tewas

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi Sayang Buana mengatakan, tersangka diduga menggunakan program MBG sebagai dalih untuk memperoleh modal dari korban.

“Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025. Namun sampai batas waktu itu, uang tidak dikembalikan dan program yang dijanjikan ternyata tidak ada,” ujar Pramono, dilansir dari Kompas, Kamis (16/7/2026).

Dalam proses penyidikan, ARM disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik kemudian menilai tersangka tidak kooperatif dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Berita Lainnya  Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

DPO terhadap ARM diterbitkan berdasarkan surat Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“ARM akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya di kawasan Cakung, Jakarta Timur,” kata Pramono.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

ARM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

Masing-masing pasal mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, selain pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melengkapi proses administrasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Penuhi Janji Kampanye Pilkada, Aep – Maslani Bersiap Bagikan LKS Gratis

KARAWANG - Program buku LKS gratis untuk siswa SD dan SMP segera diluncurkan Pemkab Karawang dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh...

Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos

RIAU - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Medium DPRD Riau berakhir...

Gadis ini Alami Trauma karena Jadi Korban Pemerkosaan Ayah dan Paman Selama Bertahun-tahun

BEKASI - Perempuan berinisial IA (22), warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berani lapor ke polisi usai curhat ke seorang jemaat gereja soal...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan