HARI Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni merupakan momentum global untuk meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada tahun 2026, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia mengusung semangat penguatan aksi iklim, pelestarian ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks daerah, kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 86.170–86.178 hektar menjadi salah satu bentuk implementasi nyata prinsip pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kebijakan perlindungan LP2B tidak hanya berperan menjaga ketahanan pangan, tetapi juga mendukung konservasi lingkungan, pengendalian perubahan iklim, perlindungan sumber daya air, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 mengangkat isu utama perubahan iklim dan aksi kolektif untuk menjaga keberlanjutan bumi. Momentum ini relevan dengan kondisi Kabupaten Karawang yang mengalami tekanan ekologis akibat industrialisasi dan alih fungsi lahan pertanian.
Sebagai daerah strategis penyangga pangan nasional, Karawang memiliki kewajiban menjaga keberlanjutan LP2B. Namun, tekanan pembangunan dan ekspansi industri menyebabkan penyusutan lahan produktif yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Di sisi lain, persoalan tata kelola aset daerah, khususnya pada kasus KAMBUD (gedung dan aset pemerintah yang tidak optimal pemanfaatannya), menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen aset publik yang seharusnya dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.
Aset daerah merupakan sumber daya ekonomi pemerintah yang harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan. Aset tidak produktif seperti gedung terbengkalai menunjukkan inefisiensi fiskal dan kelemahan tata kelola.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengendalian tata ruang melalui RTRW dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia menekankan aksi iklim dan keberlanjutan
Dalam konteks Karawang, LP2B menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem, menekan laju alih fungsi lahan dan mendukung ketahanan pangan nasional. Disisi lain implementasi LP2B masih menghadapi tantangan berupa tekanan investasi industri, lemahnya pengawasan tata ruang dan inkonsistensi kebijakan pembangunan daerah.
Masih lemahnya Pengelolaan Aset Daerah (Studi Kasus KAMBUD) menunjukkan adanya aset pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini berdampak pada pemborosan anggaran pemeliharaan, hilangnya potensi pendapatan daerah dan menurunnya efektivitas pelayanan publik.
Dalam perspektif lingkungan, aset terbengkalai juga berkontribusi pada: Degradasi lingkungan perkotaan ,Ketidakefisienan penggunaan ruang dan Konflik tata ruang
Hubungan Kebijakan LP2B dan Tata Kelola Aset
Terdapat korelasi penting antara perlindungan LP2B dan pengelolaan aset daerah, yaitu keduanya berkaitan dengan efisiensi pemanfaatan ruang. Keduanya mencerminkan kualitas tata kelola pemerintah daerah dan keduanya berdampak pada keberlanjutan lingkungan.
Jika LP2B gagal dilindungi, maka terjadi degradasi lahan. Jika aset daerah tidak dikelola, maka terjadi pemborosan ruang dan sumber daya.
LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 dan Kebijakan tata ruang daerah dengan tujuan menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi lahan sawah produktif, mengendalikan alih fungsi lahan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Sawah merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai kawasan resapan air, pengendali banjir, dan penjaga keseimbangan lingkungan. Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mendorong perlindungan lingkungan sejalan dengan kebijakan mempertahankan LP2B di Karawang.
Alih fungsi lahan secara masif dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan menurunkan daya dukung wilayah terhadap perubahan iklim. Dengan mempertahankan lahan sawah produktif, Pemerintah Kabupaten Karawang turut mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui perlindungan fungsi ekologis lahan.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak hanya membahas isu lingkungan, tetapi juga hubungan antara lingkungan dan ketahanan pangan. LP2B menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga di tengah tekanan industrialisasi dan urbanisasi.
Produksi beras Karawang yang mencapai lebih dari 1,4 juta ton menunjukkan pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
Kebijakan Bupati Karawang dalam mempertahankan LP2B secara normatif sudah sejalan dengan regulasi nasional. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, pengawasan alih fungsi lahan dan Integrasi kebijakan lintas sektor (pertanian–industri–tata ruang) .
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Karawang, untuk memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan LP2B merupakan instrumen strategis yang harus diperkuat implementasinya agar tidak hanya bersifat normatif. Sementara itu, lemahnya pengelolaan aset daerah seperti pada kasus KAMBUD menunjukkan perlunya reformasi tata kelola aset untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sinergi antara perlindungan lahan pertanian dan optimalisasi aset daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan Karawang yang berkelanjutan.***
Penulis :
ABDUL MAJID, SAg., MM.
Ketua DPD Komnas PPLH Karawang
Ket foto : Ketua DPD Komnas PPLH Karawang, Abdul Majid sedang berdiskusi dengan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. (Ilustrasi gambar AI – Redaksi Opiniplus.com)










