KARAWANG – Kurang dari 2 x 24 jam, akhirnya Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pembunuhan AF (15), seorang pelajar yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum di Kecamatan Batujaya, pada Senin (11/5/2026) lalu.
Polisi mengungkap jika pelaku merupakan teman satu sekolah korban yang merupakan pelajar SMK di Batujaya. Polisi juga mengungkap motif ekonomi dalam kasus pembunuhan ini, yaitu dimana pelaku ingin menguasai kendaraan atau barang milik korban.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh ini, pihak kepolisian memastikan jika kasus pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa bentrok antara Bobotoh dengan The Jak Mania pasca laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta.
Pasalnya, korban dan pelaku saling mengenal. Yaitu dimana korban menjemput pelaku dengan sepeda motor, sebelum keduanya berada di TKP.
Pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa sepeda motor milik korban untuk dijual kepada pihak lain.
“Terima kasih kepada Bupati Karawang yang hadir memberikan dukungan kepada Polres Karawang, serta rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutur Kapoles Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Bupati Karawang Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian
Sementara, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini murni dilatarbelakangi motif ekonomi dan bukan berkaitan dengan konflik kelompok maupun suporter sepak bola.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Bupati Karawang.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, guna menjaga situasi keamanan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pasca berpamitan kepada keluarga untuk nonton bareng laga Persija kontra Persib, AF (15), seorang pelajar SMKN 1 Batujaya ditemukan tewas di wilayah Bantaran Sungai Citarum di Dusun Batujaya RT 05/02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (11/5/2026).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Obang Sobari sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Obang sedang mencari jantung pisang di sekitar bantaran sungai dan menemukan mayat tersebut.
Terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian leher pelajar asal Dusun Gongcai l RT 16/05, Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya ini.***










