KARAWANG – Diduga diberhentikan sepihak, Ketua Pengawas Koperasi Rumah Sakit Bayukarta, Sdr. Koradin Gultom bakal mengadukan persoalannya ke DPRD Karawang.
Hal ini diketahui setelah korban mengadukan persoalannya ke Kantor Hukum Gary Gagarin & Patners, Rabu (6/5/2026).
“Kami selaku kuasa hukum mantan pengurus dan pengawas koperasi Rumah Sakit Bayukarta periode 2020-2024 telah mengirimkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Karawang,” tutur kuasa hukum korban. Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH.
Dikatakan Gary, surat permohonan RDP tersebut diajukan karena adanya perselisihan terus menerus antara kliennya dengan jajaran pengurus baru Koperasi RS Bayukarta yang telah terpilih.
“Bahkan kami juga menduga ada tindakan dari pengurus baru yang diduga tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sehingga sangat merugikan klien kami,” katanya.
Sebagai contoh, sambung Gary, apabila sudah serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru, seharusnya seluruh beban tanggung jawab beralih, termasuk masalah utang-piutang koperasi.
Sedangkan dalam hal Ini pengurus koperasi yang baru pada faktanya menolak menyelesaikan pinjaman kepada pihak ketiga yang mana keputusan tersebut sebenarnya diambil untuk kepentingan koperasi.
“Kemudian, salah satu klien kami Bpk. Koradin Gultom sebenarnya telah ditetapkan kembali sebagai pengawas dalam struktur Koperasi RS Bayukarta yang baru. Namun tiba-tiba diberhentikan atau dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta,” katanya.
Padahal dalam AD/ART, kata Gary, tidak ada klausul mengenai hal tersebut. Sehingga pada akhirnya kliennya diberhentikan tetap. Yang lebih mengherankan, kliennya tidak menerima surat apapun mengenai pemberhentian tersebut.
“Kami berharap permohonan kami dapat segera direspon oleh pimpinan DPRD Karawang, agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tutup Gary.***










