SUBANG – HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang – Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap empat orang cucu tirinya.
Ironisnya, aksi bejat pelaku ternyata sudah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yaitu selama 14 tahun berturut-turut, terhitung mulai dari tahun 2012 hingga April 2026 lalu.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban yang mulai mencurigai adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak-anak di bawah asuhannya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan penelusuran fakta di lapangan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Keempat korban yang menjadi sasaran kejahatan pelaku diketahui merupakan saudara kandung yang semuanya berjenis kelamin perempuan. Saat ini usia para korban masing-masing adalah YR (21 tahun), KA (17 tahun), KP (15 tahun), dan yang paling masih sangat kecil adalah KZ (5 tahun).
Rentang usia korban ini menjadi bukti nyata betapa panjangnya masa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka tanpa ada yang mengetahui atau melaporkannya selama bertahun-tahun.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Adapun modus yang kerap digunakan oleh pelaku untuk mendekati dan melumpuhkan perlawanan korban adalah dengan cara membujuk menggunakan iming-iming uang jajan.
“Pelaku juga kerap melontarkan berbagai ancaman yang menakutkan kepada para korban agar mereka takut dan diam saja, serta tidak berani menceritakan atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak lain,” terang AKP Dony Eko Wicaksono, kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Hasil pemeriksaan mendalam dan keterangan dari para korban mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Pelaku tidak hanya melakukan tindakan persetubuhan saja, melainkan juga kerap melakukan tindakan asusila lainnya berupa perbuatan ekshibisionis.
Dalam aksinya, pelaku memaksa para korban untuk memegang alat kelaminnya. Perlakuan keji ini terus berulang dan terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun.
Hal ini dimungkinkan karena posisi dan kedudukan pelaku sebagai kakek tiri yang tinggal di lingkungan terdekat dengan para korban, sehingga ia memiliki akses yang mudah dan kesempatan yang sering untuk berinteraksi dengan anak-anak tersebut, serta memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melakukan aksinya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, polisi berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dan pembuktian di pengadilan nantinya.
Barang bukti yang diamankan tersebut antara lain berupa pakaian milik para korban yang berkaitan dengan kejadian, serta dokumen resmi berupa akta kelahiran asli para korban untuk membuktikan identitas dan usia mereka saat peristiwa kejahatan itu terjadi.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tercela yang telah dilakukannya, tersangka HT kini mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
“Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kami tegaskan dengan tegas bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi tindak kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, adil, dan profesional tanpa pandang bulu demi melindungi generasi muda dan hak-hak anak,” tegas Kapolres Subang.
Pihak kepolisian turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang tinggal di wilayah Kabupaten Subang. Pihak kepolisian meminta agar para orang tua senantiasa memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta selalu memantau pergaulan dan lingkungan di mana anak-anak beraktivitas.
Mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang saat ini sering kali justru melibatkan orang-orang terdekat atau orang yang dikenal oleh korban, Kapolres mengingatkan bahwa komunikasi yang terbuka, hangat, dan intens antara orang tua dan anak menjadi kunci utama pencegahan sejak dini.
Dengan kedekatan emosional yang kuat, anak-anak diharapkan akan lebih berani bercerita dan melapor jika mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan atau mencurigakan, sehingga tindak kejahatan dapat segera terungkap dan korban bisa segera mendapatkan perlindungan yang layak.***
Sumber : TribrataNews










