KARAWANG – Seorang oknum Teller Bank Jakarta KCP Daan Mogot diduga melakukan mark up uang pajak kendaraan bermotor. Atas persoalan ini, salah seorang wajib bernama Agif mengadukan persoalannya ke Kantor Hukum Gary Gagarin & Patners.
Dikabarkan. Saudara Agif memiliki usaha Biro Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor dan sudah lama bermitra dengan Samsat Jakarta Barat.
Selama ini yang bersangkutan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selalu dalam jumlah besar sesuai dengan banyaknya berkas yang diurus. Dan selanjutnya tagihan akan diinfokan oleh kasir/teller Bank Jakarta Cabang Daan Mogot Jakarta Barat.
Namun, pada tanggal 22 Januari 2026, Agif mengaku mulai curiga karena adanya temuan struk pembayaran yang tidak wajar. Yaitu adanya dugaan manipulasi penghitungan pada grand total nominal pembayaran dengan selisih berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta rupiah. Yaitu dengan total kerugian estimasi di atas Rp 150 juta rupiah atau lebih.
Kemudian, setelah ia melakukan komplain, tidak lama beberapa oknum bank tersebut melakukan pengembalian dana. Artinya secara tidak langsung ada bentuk pengakuan penyimpangan.
“Oleh karena itu, kami sudah melayangkan dua kali somasi, agar Bank Jakarta membuka rekam jejak transaksi klien kami dan mengembalikan kerugian klien kami. Namun belum ada jawaban resmi terkait somasi yang kami layangkan,” tutur Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH.
“Dan kami sudah mempertimbangkan beberapa langkah lanjutan dalam waktu dekat,” tandasnya.***
Ket foto : Saudara Agif saat mengadukan persoalan yang menimpanya di Kantor Hukum Gary Gagarin & Patners.










