KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus diterapkannya kebijakan ‘Layanan Parkir Berlangganan’, Komisi II DPRD Karawang menyebut jika aturan retribusi parkir tersebut belum diterapkan.
Jika sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana mengaku aturan retribusi parkir ini masih bersifat ‘himbauan’, Komisi II sendiri menyebut jika aturan retribusi parkir ini baru sekedar wacana (belum diterapkan).
Namun demikian, Komisi II mengakui adanya rencana perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk perubahan aturan retribusi parkir menjadi ‘Layanan Parkir Berlangganan’ yang nanti sistem pembayarannya bekerja sama dengan Samsat (dibayarkan setahun sekali).
“Iya ini baru wacana, belum realisasi. Untuk semua kendaraan, dibayar sekalian di Samsat,” tutur Mumun Maemunah, Ketua Komisi II DPRD Karawang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (30/3/2026).
Disinggung apakah Komisi II akan memanggil Dishub Karawang untuk menyikapi dugaan pungli ‘Layanan Parkir Berlangganan’, Mumun mengaku akan membicarakannya terlebih dahulu dengan anggota Komisi II yang lain.
“Iya, kita mau ada perubahan perda PDRD, waktu itu baru pembahasan di komisi, belum dibahas di Bapemperda dan Pansus,” terang politisi PKS ini.
“Ya, nanti saya bicarakan deng yang lain. Saya mau rapat dulu,” tandas Mumun.
Sebelumnya diberitakan, Pemerhati dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD.
“Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” kata Askun.
“Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini?. Karena sepengetahuan saya belum ada,” timpal Askun.
Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya ‘kebocoran’ retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.
“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.***










