Selasa, Maret 10, 2026
spot_img

Gus Yaqut : Kebenaran akan Menemukan Jalannya

JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan.

Sidang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut, pada Senin (9/3/2026).

Ia menilai proses praperadilan ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa keadilan benar-benar hadir di Indonesia.

Berita Lainnya  Pemekaran Jabar Molor 11 Tahun, PPDOB Surati Presiden dan Mendagri

“Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai,” ujarnya.

Yaqut juga mengapresiasi hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin jalannya sidang praperadilan karena dinilai mampu mengarahkan proses persidangan secara tegas sehingga berjalan lancar.

“Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,” katanya.

Berita Lainnya  Santri Yatim Dicabuli Pria yang Ngaku Anggota TNI

Yaqut menambahkan telah mengikuti proses praperadilan sejak awal, baik dengan hadir langsung di persidangan maupun mengikuti secara daring.

“Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,” ujarnya.

Dalam proses persidangan tersebut, Yaqut juga mengaku bersyukur karena terdapat kesepahaman antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata dia.

Berita Lainnya  Bupati Aep Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Gerakan Pangan Murah

Menurut Yaqut, salah satu poin penting yang disepakati para ahli adalah terkait proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Update Longsor TPST Bantargebang : 6 Meninggal, 6 Selamat, 1 Masih Pencarian

KOTA BEKASI - Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Tercatat 13 orang berada di lokasi saat...

Jaksa KPK Beberkan Sejumlah Nama yang Diduga Terima Duit dari Sarjan

BANDUNG - Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerima uang 'panas'. Hal itu termuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap...

Warga Menangis Tagih Janji KDM dan Lurah Jujun

KARAWANG - Puluhan warga Dusun Karangsinom Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, korban pembongkaran bangunan liar (bangli) dampak proyek normalisasi Interchange Karawang Barat, menggelar aksi...

Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Perang

Iran resmi menunjuk dan menetapkan Mojtaba Khamenei sebagai pemimpin tertinggi Republik Islam Iran menggantikan ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas dalam serangan Amerika Serikat...

Longsor TPST Bantargebang : 4 Tewas, 4 Selamat, 5 Masih Pencarian

BEKASI - Proses pencarian korban longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang Bekasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (9/3/2026). Namun, proses evakuasi menghadapi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan