Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Akal-akalan Korupsi Bupati Pekalongan, ART Jadi Dirut Perusahaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq. KPK menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, sebenarnya merupakan asisten rumah tangga Fadia Arafiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rul Bayatun diduga ditempatkan sebagai direktur perusahaan agar mudah dikendalikan dalam pengelolaan dan penarikan dana yang masuk ke PT RNB.

“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq), informasi yang kita dapat,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Asep menjelaskan peran Rul Bayatun di perusahaan tersebut tidak terlalu sentral. Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan sesuai instruksi Fadia Arafiq.

Berita Lainnya  Publik Masih Penasaran Alasan Purbaya Dicopot dari Posisi Menkeu

Menurut Asep, kontrol terhadap rekening perusahaan sebenarnya berada di tangan Fadia Arafiq. Setelah menarik uang tunai, Rul Bayatun kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Fadia atau melalui orang kepercayaannya seperti ajudan.

“Kontrol atas akun-akun di bank itu juga dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR untuk menarik uang dan menyerahkannya,” kata Asep.

Ia menambahkan dalam beberapa transaksi uang tidak diserahkan langsung kepada Fadia Arafiq, melainkan melalui orang kepercayaan sehingga aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri.

Asep menyebut penyidik KPK harus menelusuri aliran uang tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam distribusi dana.

KPK juga menelusuri dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq.

Berita Lainnya  Giliran Ratusan Siswa dan Guru di MAN 2 Rembang yang Keracunan MBG

“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.

Fadia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang kini menjabat anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang saat ini menjadi anggota DPRD Pekalongan.

Berita Lainnya  Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Sekpri Wabup Sumedang, PERADI : "Ini Bisa Jadi Presenden Buruk Kepemimpinan Dedi Mulyadi"

KPK mencatat pada periode 2023-2026 terdapat transaksi sebesar Rp 46 Miliar dari kontrak antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan yang diduga diarahkan oleh Fadia.

Dari jumlah tersebut sekitar Rp 22 Miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sekitar Rp 19 Miliar diduga dibagikan kepada keluarga Fadia dan pihak terkait lainnya.

Saat ini Fadia Arafiq ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.***

Sumber : beritasatu.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan