Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

JAKARTA – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.

Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Berita Lainnya  Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya  Fortusis Jabar Minta Kejelasan Program 'Sekolah Maung'

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Berita Lainnya  Tokoh Muda Golkar Dorong 'Mas Bahlil Ganteng' Nyapres 2029

Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan