Minggu, September 20, 2026
spot_img

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

JAKARTA – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.

Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Berita Lainnya  Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya  Ariel NOAH Ultah, Wulan Guritno Beri Kejutan, Picu Spekulasi Asmara dari Publik

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Berita Lainnya  Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Andre Taulany dan Amanda Rigby Sah Jadi Pasangan Suami-Istri

Andre Taulany dan Amanda Rigby sah menjadi pasangan suami istri (pasutri). Mereka melangsungkan pernikahan pada Minggu (20/9/2026). Prosesi akad nikah berlangsung dengan hangat dan khidmat...

KDM atau H. Jenal Aripin yang ‘Cuci Tangan’, Askun : “Kenapa Semua Jadi Merasa Paling Bersih?”

KARAWANG - Terkait siapakah sebenarnya yang sedang 'cuci tangan' dalam persoalan kerusakan Jalan Badami-Loji di Karawang Selatan akibat aktivitas truk bertonase muatan material tambang...

Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :”Saya Dalami Dulu ya!”

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah resmi bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang. Hellyana mengatakan dirinya akan kembali menjalankan tugas sebagai...

Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Personel TNI mengamankan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu di Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,...

Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Jaksa Franca Moniqa Sayogi yang sebelumnya viral terkait dugaan perselingkuhan dengan anggota polisi di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini bertugas di Kejaksaan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan