Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Jangan Sampai Gus Yaqut Lolos di Praperadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hitungan final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu tidak menunda pengumuman hasil audit tersebut. “KPK juga harus segera declare [mengumumkan], ya kerugian negara apakah sudah selesai dilakukan oleh BPK dan hasilnya mendukung,” ujar Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Boyamin khawatir jika hasil audit tak segera dibuka ke publik, hal itu bakal menjadi celah hukum bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lolos lewat gugatan praperadilan.

Berita Lainnya  Kang Jimmy 'Blak-blakan' Mesra Lagi dengan PKB

Ia menilai, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja mengabulkan gugatan Yaqut jika melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara, yang ujungnya justru memperburuk citra KPK sendiri.

“Membuat citra nanti KPK itu semakin buruk. Dan nanti Hakim bisa aja memandang KPK itu tidak serius dalam praperadilannya Gus Yaqut dan berpotensi dikabulkan, kan gitu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK sudah menyatakan hasil audit BPK terkait final kerugian negara dalam kasus kuota haji telah selesai. “Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Berita Lainnya  Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: "Beresiko Warga Main Hakim Sendiri"

Meski begitu, Asep masih mengunci rapat nilai final kerugian negara tersebut. Ia berdalih pengumuman masih harus menunggu proses sidang gugatan praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praperadilan,” jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan salah satu dasar pembuktian kuat dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia juga memastikan penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, petitum lengkap gugatan tersebut belum ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya  Spanyol Rebut Gelar Piala Dunia, Pecahkan Rekor Laju Tak Terkalahkan

Sidang perdana yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026) pun terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan ini terjadi karena tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan, sembari mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Warga Depok Geger Penemuan Mayat Tanpa Kaki Diduga Korban Mutilasi

DEPOK - Mayat tanpa kaki diduga korban mutilasi ditemukan di sebuah lahan kosong, Pancoran Mas, Depok. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat...

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan