KARAWANG – Masih ingatkah anda dengan sosok Manaf Zubaidi?, pemilik tanah dan bangunan yang sempat bersitegang dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) pada saat penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Interchange Karawang Barat, pada 10 November 2025 lalu.
Untuk membersihkan nama baiknya yang selama ini difitnah atau dicemarkan, melalui Kuasa Hukumnya Izwan SH. MH, Advokat dari Peradi Jakpus, Manaf Zubaidi akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas pihak-pihak terkait yang melakukan tindakan pembongkaran bangunan di atas tanah SHM miliknya, dan tanah hak sewa dari BUMN yang tidak sesuai prosedur hukum, termasuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas diri kliennya.
Izwan menegaskan, bahwa kliennya secara hukum memiliki sebidang tanah SHM yang kemudian disewakan kepada pengusaha Rumah Makan Ratu Penyet dan Saung Pani’isan yang pada tanggal 10 Nopember 2025 telah dibongkar oleh pihak pihak terkait yang mengaku dari Pemprov Jabar.
Menurutnya, pembongkaran tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku berdasarkan UU No. 28/2002 tentang bangunan gedung sebagaimana diubah UU Ciptakan Kerja, PP No. 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang bangunan gedung, Permen PUPR No. 18/2021 tentang Standar pembongkaran bangunan gedung, dan Perda mengenai bangunan gedung dan ketertiban umum yang antara lain tanpa adanya SP 1 surat teguran agar pemilik membongkar sendiri, SP2 surat teguran lanjutan dan SP3 peringatan terakhir sebelum eksekusi.
Ia memastikan bahwa lahan yang disewakan tersebut bukan lah milik PJT II (BUMN), melainkan sah secara hukum milik kliennya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga patut diduga pembongkaran yang dilakukan oleh pihak terkait itu selain tidak mengindahkan prosedur hukum, tetapi juga salah objeknya. Karena bangunan yang dibongkar bukanlah bangunan liar, melainkan berdiri di atas tanah hak milik dan hak sewa dari PJT II berdasarkan perjanjian sewa yang masih berlaku sampai tahun 2026
“Sehingga ini bukan lagi pembongkaran tapi merupakan perusakan bangunan atau asset dan patok tanah milik klien kami dan bahkan banyak barang yang dicuri /dijarah pada saat pembongkaran tgl 10/11 tersebut. Atas hal tersebut klien kami berencana untuk melaporkan tindak pidana perusakan sebagaimana pasal 406 KUHP (lama) atau pasal 521 KUHP baru yang ancaman pidana penjaranya maksimum 2 tahun 8 bulan dan pencurian barang sesuai pasal 362 KUHP lama (pasal 476 KUHP baru) dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana pasal 167 KUHP lama (pasal 257 KUHP baru dengan ancaman pidana 9 bulan – 1 tahun,” tutur Izwan.
Termasuk lahan diatas bangunan milik pribadi kliennya yang juga ikut dibongkar pemprov (lokasi lahan tempat Manaf Zubaidi dan KDM bersitegang), Izwan menegaskan bahwa bangunan di atas tanah tersebut bukan merupakan bangli. Karena kliennya secara hukum telah melakukan perjanjian sewa lahan dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026 untuk pemanfaatan lahan untuk usaha.
“Sehingga menurutnya, tidak benar pernyataan kepala desa Wadas (lurah Jujun) di salah satu medsos mengatakan kepada KDM perjanjian sewa klien kami dengan PJT II sudah berkahir tahun 2024. Bahkan mengatakan klien kami telah menyewakan tanah PJT kepada pihak lain,”
“Padahal fakta hukum yang benar klien kami hanya menyewakan tanah SHM milik ya kepada rumah makan ratu penyet dan paniisan yg lokasinya di depan tanah milik PJT, atas pernyataan lurah Jujun tersebut klien kami akan melaporkan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 A dan pasal 27 B ayat 2 UU ITE No. 1 tahun 2024Â dengan ancaman hukuman 4 tahun serta pasal 310 dan 311 KUHP lama (pasal 433 dan 434 KUHP baru),”
“Sebagai BUMN, secara hukum PJT II memang diperbolehkan menyewakan lahan kepada siapapun. Makanya kami mempertanyakan dan klien kami keberatan kenapa lahan milik PJT II juga bisa dieksekusi pemprov tanpa proses di peradilan atau prosedur yang berlaku. Karena secara hukum itu bukan kompetensi pemprov, Jabar. Apalagi hubungan hukum antara klien kami dengan PJT II adalah sah secara hukum menurut pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata dengan dasar perjanjian sewa menyewa,” tutur Izwan, saat ditemui Redaksi Opiniplus.com, di Kawasan Grand Taruma – Karawang, Selasa (3/2/2026).
Konfirmasi ke PJT II dan Satpol PP Karawang
Izwan menyampaikan, setelah dilakukan pembongkaran pada tanggal 10 November 2025, pihaknya dan klien kami kemudian melakukan upaya tabayun dan meminta klarifikasi  ke PJT II dan Satpol PP Karawang.
Dari penjelasan yang didapatkan, PJT II menyatakan tegas jika surat perintah pembongkaran yang diterbitkan pada 3 November dan dieksekusi pada 10 November 2025, sama sekali bukan untuk pembongkaran bangunan yang disewakan kliennya Manaf Zubaidi, melainkan hanya untuk pembongkaran bangunan liar (bangli).
“Surat PJT II yang dijadikan dasar Lurah Jujun (Kades Wadas) untuk pembongkaran dan ditunjukkan pada saat pembongkaran tgl 10/11 kepada klien kami, itu surat teguran dari PJT II utk pembongkaran bangli, sama sekali bukan untuk bangunan di atas lahan yang disewakan, bahkan bangunan di atas hak milik klien kami,”
“Kami juga mempertanyakan legal standing lurah Jujun sebagai kades wadas bisa melakukan hal yang diluar kewenangannya dan ikut cawe-cawe melakukan pembongkaran. Padahal bangunan dan tanah milik Pak Manaf  berada di wilayah Desa Sukamakmur,”
“Apa kapasitas lurah Jujun berada disana?. Apalagi telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada KDM, jika klien kami telah menyewakan tanah PJT II kepada orang lain dan masa sewa tanah PJT IIÂ itu sudah berakhir sampai tahun 2024. Dari mana lurah Jujun memperoleh data fiktif tersebut. Karena fakta hukumnya perjanjian sewa tanah PJT II masih berlaku sampai 2026,” kata Izwan.
“Kami juga sudah konfirmasi ke Satpol PP Karawang yang mengaku mereka tidak pernah menurunkan personel untuk melakukan pembongkaran di tanggal 10 November saat itu,” timpalnya.
Lurah Jujun Berikan Informasi yang Salah ke KDM
Izwan menegaskan, atas persoalan ini kliennya bukan hanya mengalami kerugian materil yaitu bangunan hancur/rusak, banyak barang dicuri, patok pembatas tanah SHM hilang, serta rumah makan tutup/tidak berjalan. Tetapi juga kerugian imateril berupa fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai platform media sosial tanpa klarifikasi kepada kliennya. Yaitu dimana klien Manaf Zubaidi mengalami pembunuhan karakter, difitnah /dihujat telah menempati dan menyewakan lahan /tanah negara milik PJT II tanpa hak.
Izwan berpendapat, jika kerugian materil dan imateril yang dialami kliennya ini berawal dari informasi bohong atau informasi salah yang disampaikan Lurah Jujun ke KDM pada saat pembongkaran tanggal. 10 Nopember 2025.
“Berdasarkan salah satu video viral di media online di sana Lurah Jujun bilang ke KDM, jika sewa lahan klien kami dengan PJT II habis di tahun 2024, sehingga bangunan milik pribadi klien kami baik di atas hak milik maupun hak sewa pun ikut dibongkar. Padahal sewa lahan PJT II dengan Pak Manaf masih berlaku sampai 31 Desember 2026, bukan tahun 2024 seperti yang dibilang Lurah Jujun,” bebernya.
“Berawal dari informasi Lurah Jujun tersebut, akhirnya semua bangunan dibongkar. Ini jelas merugikan klien kami secara materil maupun imateril sebagai fitnah dan pencemaran nama baik melanggar pasal 27 A dan 27 B ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda hingga 750 juta karena dituding telah menyewakan tanah PJT ” timpal Izwan.
Kenapa Manaf Zubaidi Tidak Menunjukan Bukti Kepemilikan Tanah saat Berdebat dengan KDM?
Disinggung pertanyaan ini oleh Opiniplus.com, Izwan menjelaskan jika kliennya tiba di lokasi saat terjadi pembongkaran tanggal 10/11 sesaat setelah dihubungi pegawai restoran dan sama sekali tidak ada surat teguran dan peringatan kepada kliennya. Tetapi setibanya di lokasi sudah melihat orang berkerumun bersama KDM untuk menyaksikan pembongkaran bangunan.
Jika benar Pemda Jabar akan melakukan pembongkaran atas lahan milik PJT II, semestinya melakukan investigasi yang benar, sehingga tidak terjadi salah objek bangunan/tanah yang akan dieksekusi. Ditegaskan Izwan, mereka mesti dibekali dengan bukti-bukti hukum tentang status tanah yang dikuasai pak Manaf yang mana tanah tersebut dilindungi secara hukum dengan SHM dari BPN dan hak sewa dari PJT II
Selain itu pihak eksekutor mesti memberikan surat peringatan kepada pak Manaf sesuai aturan yang berlaku tidak serta merta membongkar bangunan tersebut. Pemda juga telah melampaui kewenangannya, karena tanah yang akan dieksekusi adalah tanah BUMN yang disewakan secara legal kepada pihak swasta, sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal mengakibatkan kerugian kepada kliennya Manaf Zubaidi.
“Jadi tidak mungkin saat itu Pak Manaf bisa langsung menunjukan SHM kepemilikan tanahnya. Andai saja waktu itu klien kami diberikan waktu satu hari saja untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan, maka semuanya bisa dibuktikan Pak Manaf dan tidak terjadi peristiwa tragis terhadap klien kami,” kata Izwan.
“Tapi kan saat itu situasinya tidak kondusif. Semua kerumunan massa seakan lebih pro ke pernyataan-penyataan KDM. Klien kami sama sekali tidak diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Bahkan ketika klien kami keberatan dikatakan klien kami marah-marah kepada KDM. Dan hari ini kami tunjukan bukti itu ke Mang Adeka (Pimred Opiniplus.com),” tutur Izwan, sambil menunjukan dokumen SHM kepemilikan lahan dan surat perjanjian sewa lahan dengan PJT II serta perjanjian sewa antara Manaf Zibaiei dengan 2 rumah makan tersebut.
Minta Yayasan UBP Pertimbangkan Kebijakan Penon-aktifan Manaf Zubaidi
Akibat peristiwa ini, Izwan menjelaskan jika kliennya juga telah dinon-aktifkan sementara selama satu tahun sebagai Dewan Pengawas Yayasan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang tanpa alasan dan dasar hukum yang diatur dalam UU Yayasan dan AD/ART Yayasan UBP.
Karena setelah berita dan video perdebatan kliennya dengan KDM viral di media sosial pada 10 November 2025, pada 12 November 2025 Yayasan UBP menggelar rapat harian yang juga membahas kliennya.
Kemudian, pada tanggal 13 November 2025 secara sepihak diterbitkan surat penon-aktifan Manaf Zubaidi sebagai Dewan Pengawas Yayasan UBP tanpa diberikan kesempatan kepada kliennya untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri atas peristiwa yang terjadi tanggal 10 Nopember 2025
Menurut Izwan, dasar kebijakan dan keputusan Yayasan UBP tersebut tidak lah beralasan / berlandaskan hukum baik menurut UU Yayasan No. 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan maupun AD/ART yayasan. Alasannya pertama, dasar kebijakan hanya mempertimbangkan berita dan video viral di media sosial yang dibuat tanpa klarifikasi kepada klien kami.
Kedua, pihak Yayasan UBP tidak pernah mengundang atau memberikan kesempatan klarifikasi atau pembelaan diri kepada kliennya untuk memberikan fakta-fakta hukum sebenarnya dan data data yang valid.
“Surat Keputusan penon-aktifan Pak Manaf hanya melalui rapat harian tanpa mendapatkan penjelasan /klarifikasi terlebih dahulu dari Pak Manaf. Saya tegaskan semua yang dijadikan dasar/lampiran informasi medsos oleh Yayasan UBP itu menurut klien kami adalah fitnah belaka. Maka saya minta pihak yayasan segera mempertimbangkan kembali keputusan penon-aktifan klien kami, karena selain pak Manaf adalah tokoh pendidikan yang berjasa di Karawang juga beliau adalah pendiri UNSIKA dan UBP. Jadi sebagai keluarga besar semestinya tidak memperlakukan klien kami dengan sewenang-wenang,” tegas Izwan.
“Adapun soal permintaan Yayasan agar Pak Manaf menyelesaikan persoalannya dulu dengan PJT II dan KDM adalah hal yang keliru, kalau dengan PJT II sudah clear dan clean, PJT II sudah menegaskan jika pemanfaatan itu sah ada perjanjian sewanya sampai tahun 2026 dan tidak melakukan pembongkaran atas lahan tersebut. Sementara dengan KDM, klien kami merasa tidak ada urusan dengan KDM, karena secara hukum perjanjian klien kami dengan PJT II sah. Lagian pemprov juga seharusnya tidak memiliki kewenangan, karena ini lahan aset BUMN,” tegas Izwan.
Persiapkan Gugatan Hukum dan Laporan Pidana
Izwan menegaskan, bahwa dari rentan waktu tanggal 10 November 2025 hingga saat ini, kliennya bukan berarti diam menerima keadaan. Melainkan sedang mencari fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana atas dugaan perusakan dan pencurian, serta memasuki pekarangan orang lain serta perbuatan fitnah dan pencemaran baik yang tentunya dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang valid dan sah.
“Sekarang Pak Manaf kembali muncul ke publik untuk membuktikan bahwa fitnah dan tudingan-tudingan selama ini semua tidak benar (bohong). Klien kami ini orang yang taat pada hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum, maka beliau perlu kembali membersihkan nama baiknya,” tegas Izwan.
Disinggung mengenai pihak mana saja yang akan dilaporkan, apakah KDM, Lurah Jujun, pemilik akun medsos atau media yang memberitakan informasinya tanpa klarifikasi dan cover both side, Izwan hanya menegaskan jika semuanya tentu diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai penyidik jika laporan itu dilakukan.
“Biarkan nanti penyidik kepolisian yang memproses laporan kami. Karena sebetulnya kita tidak ingin bermusuhan dengan pihak manapun. Kami menginginkan nama baik Pak Manaf kembali dipulihkan,” katanya.
Namun demikian Izwan menyayangkan, kenapa Pemprov Jabar (KDM, red) melakukan kebijakan pembongkaran, tanpa meneliti kebenaran status tanah secara cermat dan melalui prosedur yang berlaku atas kepemilikan lahan terlebih dahulu, sehingga tidak salah objek dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
“Ya, kita sangat sayangkan ketika Pak KDM hanya menerima informasi sepihak dan tidak benar dari Lurah Jujun tanpa dibekali dokumen yang sah, baik status tanah maupun status sewa menyewanya, serta tanpa adanya surat peringatan dan pihak yang membongkar melampaui kewenangannya. Padahal waktu itu jika klien kami diberikan waktu satu hari saja untuk menunjukan dokumen kepemilikan lahan, maka saya pikir semua fitnah terhadap Pak Manaf ini tidak akan terjadi,” tegasnya.
Manaf Zubaidi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
Kepada Redaksi Opiniplus.com, secara langsung Manaf Zubaidi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya bukan hanya persoalan kerugian materil yang ia permasalahkan saat ini. Melainkan juga persoalan nama baiknya yang telah rusak/hancur di mata publik, termasuk di mata mahasiswa, kampus UBP.
Padahal sebagai pendidik, pendiri dan pengawas pak Manaf mempunyai rekam jejak yang sangat baik dan tidak tercela bahkan sebagai pengawas yayasan UBP. Selama ini Manaf Zubaidi telah menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, agar supaya yayasan dan kampus UBP berjalan dalam koridor hukum dan tidak terjadi pelanggaran hukum
Sebagai orang yang mengerti hukum (mantan jaksa, red), Manaf Zubaidi menegaskan tidak mungkin dirinya menjadi oknum mafia calo sewa lahan milik negara (PJT II, red).
Terlebih pengabdiannya yang sudah lama di dunia pendidikan, yaitu dari mulai menjadi pengurus Yayasan Kampus UNSIKA (Universitas Singaperbangsa Karawang) hingga mendirikan Yayasan UBP, Manaf Zubaidi menegaskan bahwa semuanya dilakukan atas dasar pengabdiannya di dunia pendidikan.
“Saya hanya ingin nama baik saya di mata mahasiswa, kampus dan publik kembali dipulihkan. Karena selama menjadi Dewan Pengawas UBP, saya tidak pernah melakukan hal yang macam-macam. Saya merasa tidak pernah memiliki permusuhan dengan siapapun. Selama ini saya hanya tegak lurus menjalankan amanah saya sebagai Dewan Pengawas Yayasan, mengabdikan diri di dunia pendidikan,” tutup Manaf Zubaidi.***
Ket foto : Dedi Mulyadi – Manaf Zubaidi dan Kuasa Hukumnya Izwan saat berada di lokasi bangunan yang telah dibongkar Pemprov Jabar.










