Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Tolak Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Belum lama ini, pemerintah berencana untuk menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Hal ini dilakukan atas kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPS, Tapera dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Berbagai asosiasi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI), menolak program tersebut.

Mereka menilai, FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh warga negara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp 7 juta (lajang) atau Rp 8 juta (mereka yang berkeluarga). Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.

Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan wartawan, bukan alat politik atau upaya meredam kritik, wartawan mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini. Sementara itu, program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.

Berita Lainnya  Sengketa Catut Nama Apoteker Melasuka Karawang Berujung Laporan Pidana

Memberi jalur khusus kepada wartawan untuk mendapatkan program rumah subsidi akan memberi kesan buruk pada profesi wartawan, seolah patut diistimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Ketua Umum PFI, Reno Esnir, dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menilai apabila wartawan mendapat kemudahan dalam membeli rumah subsidi dari Komdigi, dapat menimbulkan kesan yang kurang baik di mata publik, misalnya sudah tidak kritis lagi.

“Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” katanya.

Berita Lainnya  Raker Ghazali Center Indonesia Hasilkan 5 Rekomendasi Eksternal untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Wartawan sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya profesi itu saja yang membutuhkan rumah, semua warga negara apapun profesinya membutuhkan itu juga. Oleh karena itu, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi. Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja.

“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany.

Sebab, jika upah wartawan layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.

Di sisi lain, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau sampai ke semua lapisan masyarakat.

Berita Lainnya  Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, BM PAN Ancam Demo Polda Jabar

“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” tuturnya.

Ia menyarankan, Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut. Sebab, Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk wartawan tidak terkait langsung dengan pers.

Wartawan memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Sebaiknya para wartawan memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal, bersama-sama dengan warga negara yang lain. Selain itu, rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di...

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

Hukum

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan