Rabu, Oktober 14, 2026
Google search engine

Tolak Kriminalisasi Narsum, Wartawan Demo di Depan PN Karawang

Para wartawan dari berbagai media massa melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Karawang – Jawa Barat, Selasa (10/6/2025).

Para insan pers ini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan Majelis Hakim PN Karawang untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Yusup Saputra (Lurah Gudel), karena diduga telah dikriminalisasi atas kasus hukum yang dipaksakan masuk peradilan.

Diberitakan sebelumnya, YS dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, karena disangka mencemarkan nama baik Kades Pinayungan ‘E’ Telukjambe Timur, atas pernyataannya sebagai narasumber (narsum) di media massa yang mengkritik pengelolaan CSR perusahaan yang dikelola BUMDes Pinayungan.

Pernyataan Yusup di media massa ini terjadi pada tahun 2023. YS yang dilaporkan Kuasa Hukum Kades Pinayungan ke Polres Karawang, akhirnya kasusnya kembali naik ke persidangan di tahun 2025.

Berita Lainnya  10 Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Akhirnya Dibongkar

Hari ini Selasa (10/6/2025), YS kembali menjalani persidangan di PN Karawang dengan agenda pledoi- pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa YS saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Simon Fernando Tambunan SH, kuasa hukum YS menyampaikan, terkait perkara seperti ini (narsum media massa jadi tersangka), maka berpotensi banyak terjadi. Seharusnya, kata Simon, ketika menemui laporan seperti ini (sengketa pers), Jaksa maupun penyidik kepolisian mengembalikannya ke ranah Dewan Pers.

“Bukan jadi ajang kriminalisasi. Jangan sampai ke depan ada korban-korban berikutnya seperti Pak Lurah Gudel. Ditekan, kemudian dikriminalisasi,” tutur Simon, usai menjalani persidangan.

Simon menegaskan, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers mengatur bahwa terkait sengketa pers harus dikembalikan ke Dewan Pers. Yaitu dimana ada hak jawab bagi mereka yang tidak menerima pernyataan di media massa.

Berita Lainnya  Satu Keluarga di Tulang Bawang - Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Kemudian, ada keputusan MK yang menyebutkan bahwa prasa orang lain itu tidak boleh bersifat pribadi. “Jadi pejabat itu jangan tersinggung ketika dikritik oleh warganya,” kata Simon.

Menurut Simon, perjuangan hari ini yang dilakukannya bukan hanya membela kepentingan terdakwa YS untuk divonis bebas. Melainkan juga perjuangan untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadal pemerintah melalui media massa.

“Ini juga perjuangan kebebasan pers. Karena kenapa?, kalau temen-temen mewancarai narasumber, kemudian narasumber itu jadi terpidana, maka wartawannya juga sama akan menjadi terpidana,” katanya.

Ditegaskan Simon, negara ini merupakan negara hukum yang tidak boleh dijadikan alat oleh penguasa. Terlebih, ini hanya sekelas kepala desa yang ketika dikiritik, maka penjarakan saja warganya.

Berita Lainnya  Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

“Makanya kami selaku kuasa hukum, mari kita berjuang bersama. Kita tegakkan kebebasan pers, kita tegaskan kebebasan berekspresi, kita tegakkan di dalam mempoleh dan menyampaikan informasi,” tutup Simon.

Para awak media menikmati nasi liwet di depan gerbang PN Karawang.

Sementara terpantau saat jalannya persidangan, selain membentangkan spanduk, para wartawan juga melakukan orasi di depan PN Karawang.

Uniknya sebagai bentuk aksi solidaritas, para wartawan juga makan siang bersama dengan menikmati nasi liwet di atas daun pisang di depan gerbang PN Karawang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dana Penanganan Bencana Saja Dikorupsi, KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sekretaris BNPB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober...

Liput Demo Karhutla, 2 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Massa Berbaju Hitam

AKSI demo terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung di depan Mapolda Sumatera Selatan berakhir ricuh. Para mahasiswa dan dua jurnalis yang...

Tantang Hakim PN Soal Dugaan Pungli, Botok AMPB Lakukan ‘Sumpah Pocong’

PATI - Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menggelar ritual sumpah pocong di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa...

Polisi Tangkap Oknum Suporter Pelaku Pelemparan Batu dan Perusakan Bus Rombongan Pemain Persib EPA

JAKARTA - Satreskrim Polresta Batang telah menangkap seorang pria berinisial BPA (33 tahun), pada Senin (12/10/2026), terkait kasus pelemparan batu dan perusakan terhadap bus...

Cuma Sakit Perut Dibilang Kerasukan Jin, Dukun Palsu di Lebak Cabuli Pasien Gadis 16 Tahun hingga Hamil

LEBAK - Polres Lebak menangkap seorang dukun palsu berinisial ER (43) di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, karena mencabuli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan