Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Setelah Dijemput Paksa, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Resmi Ditahan

BEKASI – Tim penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah tegas itu diambil setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut kan (karena) yang bersangkutan kan memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan memang tidak datang. Makanya kemarin kita ambil dengan surat perintah membawa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada Cikarang Ekspres, Kamis (30/10).

“Yang jelas kami tahan yang pertama kan 20 hari ke depan, kami tahan yang bersangkutan,” ucap Mustofa, melanjutkan. Ade Zarkasih ditahan di sel Mapolres Metro Bekasi.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

Penyidik sebelumnya menjemput paksa Ade Zarkasih saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025) lalu. Dia lalu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.

Ade Efendi Zarkasih diperiksa di ruang Unit Harda Satuan Reserse Kriminal. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, sekitar pukul 13:00 hingga tengah malam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Sempat terjadi perselisihan antara wartawan yang meliput penahanan Ade Efendi Zarkasih dengan sejumlah pihak yang tidak dikenal. Diketahui mereka mencoba menghalau awak media mengabadikan penahanan Ade Efendi Zarkasih.

“Ya mulai tadi malam, tersangka sudah kami amankan di polres untuk kami laksanakan penahanan ataupun proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

Mustofa mengatakan, Ade Zarkasih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Itu kan formil materil berkaitan dengan bekas perkara. Yang mendasari pada laporan tadi yang saya sampaikan yaitu penipuan. Yang jelas ada aduan. Kan ada laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tersebut. Di mana ada orang yang menjadi korban tentang tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Mustofa menambahkan, Ade Zarkasih juga kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Kota Bekasi dengan kasus serupa yakni penipuan.

“Dan perlu saya sampaikan kepada teman-teman yang bersangkutan juga sementara saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota dengan aduan proses atau perkara yang sama, yang sejenis dalam artinya kasus penipuan,” ucapnya.

Berita Lainnya  Dorong Transisi ke Motor Listrik, Prabowo: Kalau Masih Ada yang Pakai Motor Bensin, Rasain Sendiri

Sedangkan saat disinggung terkait potensi penangguhan penahanan, Mustofa mengatakan hal itu menjadi hak tersangka. Meski begitu, usulan penangguhan penahanan belum tentu dikabulkan.

“Namun berkaitan dengan apakah dikabulkan, nanti kita lihat. Kami periksa, mendasari pada proses penyidikan, apakah yang bersangkutan korporatif dan lain sebagainya, itu kan juga menjadi pertimbangan yang bersangkutan,” tandasnya. (Iky)

Sumber : KBEOnline.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan