Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Permohonan Penangguhan Penahanan Ibu Neni Akhirnya Dikabulkan Majelis Hakim

KARAWANG – Tangis haru tak terbendung dari wajah Neni Nuraeni usai mendengar majelis hakim membacakan putusan sidang penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (30/10/2025).

Ia bahagia karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya setelah hampir dua minggu menjalani masa tahanan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukumnya sejak 23 Oktober 2025 lalu akhirnya dikabulkan. Majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Neni menjadi tahanan rumah.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga perwakilan pihak Adira Finance, serta dua orang dari pihak terdakwa, yakni suami terdakwa dan seorang penerima gadai mobil yang menjadi barang bukti.

Berita Lainnya  Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

“Alhamdulillah, Ibu Neni dialihkan menjadi tahanan rumah, bisa kembali bertemu dengan anaknya,” ujar penasihat hukum terdakwa, Syarif Hidayat, usai sidang, dilansir dari halokrw.com.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Sementara dilansir dari PojokSatu.id, kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang sebelumnya ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

Berita Lainnya  Korban Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi Tolak Restorative Justice

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, menyampaikan kabar gembira tersebut usai sidang berlangsung pada Rabu dini hari, 30 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.

“Alhamdulillah, sekitar pukul 01.30 dini hari sidang selesai, dan majelis hakim mengabulkan permohonan kami terkait penangguhan penahanan Bu Neni. Namun proses eksekusinya tetap melalui Lapas dulu untuk pendataan, baru nanti sore diputuskan sepenuhnya,” ujar Syarif Hidayat, SH, Kamis 30 Oktober 2025.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Neni diketahui masih memiliki bayi yang bergantung penuh pada ASI. Penahanan yang dilakukan membuat sang anak tidak mendapatkan asupan susu ibu selama enam hari dan akhirnya jatuh sakit.

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

Syarif menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.

“Terima kasih banyak atas support dan doa dari rekan-rekan, terutama dari abang-abang semua yang terus peduli dan membantu hingga permohonan kami diterima,” ungkapnya. ***

Sumber : halokrw.com – pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan