Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img

Permohonan Penangguhan Penahanan Ibu Neni Akhirnya Dikabulkan Majelis Hakim

KARAWANG – Tangis haru tak terbendung dari wajah Neni Nuraeni usai mendengar majelis hakim membacakan putusan sidang penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (30/10/2025).

Ia bahagia karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya setelah hampir dua minggu menjalani masa tahanan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukumnya sejak 23 Oktober 2025 lalu akhirnya dikabulkan. Majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Neni menjadi tahanan rumah.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga perwakilan pihak Adira Finance, serta dua orang dari pihak terdakwa, yakni suami terdakwa dan seorang penerima gadai mobil yang menjadi barang bukti.

Berita Lainnya  Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Kedua Kasus TPPU

“Alhamdulillah, Ibu Neni dialihkan menjadi tahanan rumah, bisa kembali bertemu dengan anaknya,” ujar penasihat hukum terdakwa, Syarif Hidayat, usai sidang, dilansir dari halokrw.com.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Sementara dilansir dari PojokSatu.id, kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang sebelumnya ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

Berita Lainnya  Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, menyampaikan kabar gembira tersebut usai sidang berlangsung pada Rabu dini hari, 30 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.

“Alhamdulillah, sekitar pukul 01.30 dini hari sidang selesai, dan majelis hakim mengabulkan permohonan kami terkait penangguhan penahanan Bu Neni. Namun proses eksekusinya tetap melalui Lapas dulu untuk pendataan, baru nanti sore diputuskan sepenuhnya,” ujar Syarif Hidayat, SH, Kamis 30 Oktober 2025.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Neni diketahui masih memiliki bayi yang bergantung penuh pada ASI. Penahanan yang dilakukan membuat sang anak tidak mendapatkan asupan susu ibu selama enam hari dan akhirnya jatuh sakit.

Berita Lainnya  3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Syarif menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.

“Terima kasih banyak atas support dan doa dari rekan-rekan, terutama dari abang-abang semua yang terus peduli dan membantu hingga permohonan kami diterima,” ungkapnya. ***

Sumber : halokrw.com – pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Peringatan Hari Damai Aceh Berujung Ricuh, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Polisi Tembakan Gas Air Mata

ACEH - Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berakhir ricuh. Agenda doa tolak bala dan zikir akbar yang...

Bobby Nasution Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG yang Kondisinya Parah

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjenguk salah seorang siswa SMK Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, yang menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi...

Bukan Hanya 269 Siswa di Karo, 45 Siswa di Kota Dumai juga Keracunan MBG

RIAU - Bukan hanya 269 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dugaan keracunan menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terjadi di Kota Dumai...

Banyak Kasus Keracunan MBG, DPD RI : Anggaran Bahan Makanan Perlu Ditambah Jadi Rp 15-20 Ribu

SEMARANG - Anggota DPD RI Abdul Kholik mengungkapkan, masih banyak aspek yang perlu ditinjau dan dievaluasi dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal...

Kawal Program Presiden Prabowo, PKB Deklarasi ‘Satgas Prabowonomics’

JAKARTA - PKB melalui organisasi sayapnya, Panji Bangsa, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prabowonomics Panji Bangsa. Satgas tersebut didirikan Panji Bangsa sebagai tindak lanjut dari...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan