Selasa, September 15, 2026
spot_img

Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta

Menyikapi maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini, DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas.

Sebanyak 12 perusahaan tambang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Rabu (21/5/2025), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana di sektor pertambangan.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan, dan turut dihadiri Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Fokus utama pertemuan adalah mengurai benang kusut soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

“Kami menerima berbagai aduan dari warga terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur dan merusak lingkungan,” ujar Elan Sofyan yang akrab disapa Kang Haji Selan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab dan terbuka soal operasional mereka,” tambahnya.

Ia menyebutkan, sorotan utama tertuju pada Kecamatan Plered dan Sukatani, dua wilayah dengan intensitas tambang tinggi dan risiko besar terhadap lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan pemukiman warga.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengingatkan bahwa aktivitas tambang harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin bisa berujung pidana, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

“Tanpa izin, aktivitas tambang bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengingatkan bahwa legalitas tambang tidak cukup hanya di atas kertas.

“Kepatuhan bukan sekadar dokumen, tapi aksi nyata di lapangan. Jika masa izin habis, reklamasi wajib dilakukan sebelum mengajukan izin baru,” ucapnya.

DPRD menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang melanggar aturan atau membahayakan lingkungan. RDP ini juga menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih tajam dan pengawasan yang lebih aktif di lapangan.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

Diketahui, ke-12 perusahaan yang dipanggil, termasuk PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, hingga CV Rinjani, seluruhnya hadir dan menyatakan kesiapan berdialog. Beberapa mengakui tengah menyelesaikan dokumen legalitas, sementara lainnya sedang dalam tahap akhir operasional.***

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan