Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta

Menyikapi maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini, DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas.

Sebanyak 12 perusahaan tambang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Rabu (21/5/2025), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana di sektor pertambangan.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan, dan turut dihadiri Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Fokus utama pertemuan adalah mengurai benang kusut soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta.

“Kami menerima berbagai aduan dari warga terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur dan merusak lingkungan,” ujar Elan Sofyan yang akrab disapa Kang Haji Selan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab dan terbuka soal operasional mereka,” tambahnya.

Ia menyebutkan, sorotan utama tertuju pada Kecamatan Plered dan Sukatani, dua wilayah dengan intensitas tambang tinggi dan risiko besar terhadap lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan pemukiman warga.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengingatkan bahwa aktivitas tambang harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin bisa berujung pidana, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

“Tanpa izin, aktivitas tambang bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengingatkan bahwa legalitas tambang tidak cukup hanya di atas kertas.

“Kepatuhan bukan sekadar dokumen, tapi aksi nyata di lapangan. Jika masa izin habis, reklamasi wajib dilakukan sebelum mengajukan izin baru,” ucapnya.

DPRD menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang melanggar aturan atau membahayakan lingkungan. RDP ini juga menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih tajam dan pengawasan yang lebih aktif di lapangan.

Diketahui, ke-12 perusahaan yang dipanggil, termasuk PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, hingga CV Rinjani, seluruhnya hadir dan menyatakan kesiapan berdialog. Beberapa mengakui tengah menyelesaikan dokumen legalitas, sementara lainnya sedang dalam tahap akhir operasional.***

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan