Jumat, April 17, 2026
spot_img

Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Pusat Distribusi Tramadol

BEKASI – Dua rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bekasi diduga menjadi pusat distribusi obat golongan G atau obat keras ilegal. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir tramadol dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T. Dari dalam tas pancing berwarna hitam, petugas menemukan 5.000 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.

Berita Lainnya  3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan lain di Desa Sukamanah. Di lokasi ini, dua pemuda berinisial K (33) dan H (22) ditangkap. Polisi menyita 250 butir tramadol yang telah dikemas untuk dijual.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons atas keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” terang Sumarni.

Berita Lainnya  Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Minta 'Jatprem' untuk Beli Miras, Polisi Amankan Tersangka Lain

Dari dua lokasi itu, polisi menyita total 5.250 butir tramadol atau setara 525 lembar, uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta tas hitam untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu, 3 Pelaku Asal Garut Diringkus

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini, kata dia, menjadi peringatan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dalih Ade Kunang : itu Uang Pinjaman Pribadi untuk Lunasi Utang Biaya Pilkada

BANDUNG - Pengakuan mengejutkan keluar dari mult Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terseret dalam pusaran suap ijon proyek ratusan miliar di lingkungan...

Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkapkan alasan diperbolehkannya pihak Polri dan TNI untuk mengelola 1.000...

Kasus Ijon Proyek Ade Kunang, Anggota Polisi Terima Duit Rp 16 Miliar

JAKARTA - Seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo mengakui menerima uang imbalan hingga Rp 16 miliar. Uang itu terkait proyek-proyek di...

Perang Dingin Abang Ijo dengan Om Zein

PURWAKARTA - Isu dugaan 'perang dingin' antara Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta belakangan ramai diperbincangkan publik. Namun, Wakil Bupati Purwakarta, Abang ljo Hapidin, secara...

Bacok Korbannya dengan Celurit, Begal di Karawang Tewas Dihakimi Massa

KARAWANG - Aksi pencurian dengan kekerasan alias begal kembali terjadi di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Kali ini, terjadi di Jalan Raya Dusun Tangkil,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan