Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Pusat Distribusi Tramadol

BEKASI – Dua rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bekasi diduga menjadi pusat distribusi obat golongan G atau obat keras ilegal. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir tramadol dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T. Dari dalam tas pancing berwarna hitam, petugas menemukan 5.000 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Lebak Diduga Suruh Orang Culik dan Aniaya Aktivis yang Mengkritiknya

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan lain di Desa Sukamanah. Di lokasi ini, dua pemuda berinisial K (33) dan H (22) ditangkap. Polisi menyita 250 butir tramadol yang telah dikemas untuk dijual.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons atas keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” terang Sumarni.

Berita Lainnya  Jadi 'Bulan-bulanan' Warga, Guru ASN ini Tega Serahkan Siswa Yatim ke Suaminya untuk Dicabuli

Dari dua lokasi itu, polisi menyita total 5.250 butir tramadol atau setara 525 lembar, uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta tas hitam untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak - Jakpus

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini, kata dia, menjadi peringatan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Warga Depok Geger Penemuan Mayat Tanpa Kaki Diduga Korban Mutilasi

DEPOK - Mayat tanpa kaki diduga korban mutilasi ditemukan di sebuah lahan kosong, Pancoran Mas, Depok. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat...

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan