Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

RDP Dituding Langgar Kode Etik, PDI-P Bekasi Pasang Badan

BEKASI – Pengangkatan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik.

Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga sarat kepentingan politik, karena alasan antara RDP dengan Bupati Ade Kunang merupakan sama-sama kader PDI Perjuangan.

Bahkan RDP dituding sebagian publik telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI, karena telah menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi pasang badan untuk RDP.

Berita Lainnya  Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.

Berita Lainnya  Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : 'Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi'

“Penunjukan Mbak Rieke sebagai dewan penasihat Bupati Bekasi bertugas memberikan masukan saran dan pertimbangan dalam melaksanakan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang notabene tidak menggunakan anggaran APBD, tentunya bukan merupakan pelanggaran UU MD3,” tutur Nyumarno, dilansir dari RadarBekasi,

Menurut Nyumarno, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan RDP.

Selain tidak membebankan kepada APBD, sambung Nyumarno, dewan penasihat bupati bukan merupakan jabatan struktural.

Berita Lainnya  Sidang Kasus Ade Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana untuk Konferda PDIP Jabar

“Dewan penasihat Bupati Bekasi juga bukan merupakan jabatan struktural kok di Pemkab Bekasi,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan