Minggu, April 19, 2026
spot_img

RDP Dituding Langgar Kode Etik, PDI-P Bekasi Pasang Badan

BEKASI – Pengangkatan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik.

Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga sarat kepentingan politik, karena alasan antara RDP dengan Bupati Ade Kunang merupakan sama-sama kader PDI Perjuangan.

Bahkan RDP dituding sebagian publik telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI, karena telah menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi pasang badan untuk RDP.

Berita Lainnya  Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.

Berita Lainnya  Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

“Penunjukan Mbak Rieke sebagai dewan penasihat Bupati Bekasi bertugas memberikan masukan saran dan pertimbangan dalam melaksanakan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang notabene tidak menggunakan anggaran APBD, tentunya bukan merupakan pelanggaran UU MD3,” tutur Nyumarno, dilansir dari RadarBekasi,

Menurut Nyumarno, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan RDP.

Selain tidak membebankan kepada APBD, sambung Nyumarno, dewan penasihat bupati bukan merupakan jabatan struktural.

Berita Lainnya  Kebakaran SPBE di Cimuning - Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

“Dewan penasihat Bupati Bekasi juga bukan merupakan jabatan struktural kok di Pemkab Bekasi,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

KARAWANG - Salah seorang tokoh pergerakan Asep Irawan Syafei M.Si dikabarkan telah melaporkan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang. Sosok...

BGN Hamburkan Rp 1,5 Miliar untuk Beli Sikat dan Semir Sepatu

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan barang berupa sikat dan semir sepatu menggunakan anggaran tahun 2025. Pengadaan barang ini dipublikasikan dalam...

Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

FAKTA politik menunjukan terjadinya transformasi kepemimpinan tokoh muda yang mendominasi peta perpolitikan di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Mereka-para tokoh muda bukan hanya sekedar mengisi...

46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

KARAWANG - Sebanyak 46 warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas dari mereka adalah balita...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan